Presiden Teken PP 29/2024 Soal Bonus Pembebasan BPHTB dan Keringanan PBB di IKN

Liputanindo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur soal pemberian Bonus berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dikutip dari salinan peraturan pemerintah (PP) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, disebutkan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara itu, Formal diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Sesuai PP tersebut pemerintah memberikan Bonus kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Cek Artikel:  Hidrogen dari Pasir Silika Jadi Terobosan Kekuatan Masa Depan

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu menyebutkan percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di Kawasan lain, dapat dilaksanakan di Kawasan IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku usaha diberikan Bonus berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Bukan hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan Bonus-Bonus lainnya yakni Sokongan program pembangunan perumahan, keringanan pajak Buat rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sokongan prasarana, sarana, dan utilitas Biasa.

Cek Artikel:  Soal Pencatutan KTP Anggota Jakarta, Komisi II DPR Minta KPU Lakukan Pembuktian Mendetail

Kemudian, Bonus juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan Buat pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke Posisi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan Bonus pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.

“Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen,” sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN Buat ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya Tamat dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Spesifik Ibu Kota Nusantara.

Cek Artikel:  Dasco Ungkap Isi Pertemuan dengan Airin, Bahas Pertarungan di Pilgub Banten

Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Spesifik Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini salah satunya meliputi pemberian Bonus bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.

Kebijakan hunian berimbang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) Buat mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.

Mungkin Anda Menyukai