10 Member Brimob Jadi Tersangka

10 Anggota Brimob Jadi Tersangka
infografis(caksono)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 10 personel Brimob yang terbukti  bersalah melakukan pelanggaran dalam penanganan kerusuhan 22 Mei telah dijatuhi Hukuman hingga hukuman pidana.

 

Baca Juga: 10 Member Brimob Dinyatakan Bersalah Terkait Kerusuhan 22 Mei

Cek Artikel:  Perbedaan Rapid Antibody, Rapid Antigen, dan PCR Swab Test

Mungkin Anda Menyukai