MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan proses rekrutmen oknum pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat melindungi situs judi online (judol). Menurutnya, perekrutan dimulai Ketika Kemenkominfo yang sekarang Komdigi kekurangan sumber daya Kepada memberantas situs judi online di Indonesia pada Juli 2023.
Budi megatakan kekurangan sumber daya Insan (SDM) di Kominfo itu Bisa terjadi lantaran pihaknya Mempunyai keterbatasan alokasi anggaran Kepada menambah sumber daya di Kominfo. Maka itu, Kepada mengatasi persoalan tersebut, pihaknya melalui Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika melakukan proses rekrutmen.
“Kepada mengatasi kekurangan SDM dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas di Rendah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo,” kata Budi Ketika dikonfirmasi, Senin (11/11).
Budi menyebut tim tersebut awalnya hanya Bisa melakukan takedown 10.000 situs per hari. Tetapi, jumlah tersebut belum Bisa memenuhi Sasaran pemberantasan judi online.
Sosok T, pegawai Komdigi tersangka judi online
Selanjutnya, dalam masa rekrutmen itu, terdapat sejumlah pihak yang mengajukan diri, salah satunya sosok berinisial T. Budi mengatakan T mengajukan sejumlah nama peretas muda yang Ingin mengabdikan diri Kepada memberantas situs perjudian online. Dari nama yang diajukan T itu Terdapat inisial AK.
“Munculah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda anti judol. Kerabat AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya Bisa men take down 50.000 Tiba 100.000 per hari,” imbuh Budi.
Atas kepiawaian AK, Budi menyetujui AK diterima dalam tenaga pengawasan dan penindakan atau tim pemberantasan situs judi online di Rendah Direktorat Pengendalian. Terlebih, AK mengeklaim punya keahlian IT yang Cakap.
“Di mana dalam dunia IT, sudah Lazim bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang Istimewa,” ucap Menteri Koperasi itu.
Kemudian, AK muncul menjadi tersangka dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai oknum Komdigi pada awal November 2024. Polisi menyebut AK sempat melamar menjadi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, Tetapi Bukan lolos.
Meski demikian, AK tetap Bisa bergabung di Komdigi dengan wewenang melakukan pemblokiran terhadap situs judi online. Bahkan, kepolisian menyebut AK sebagai pengendali kantor satelit di Bekasi. Kantor itu mempekerjakan 12 orang, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin.
Selain itu, 12 orang ini juga bertugas mengumpulkan daftar web judi online. Sindikat ini diduga menjaga situs judi online dari pemblokiran.
Tetapi perihal pegawai Komdigi ini, Budi mengaku merasa dirugikan karena namanya kerap terseret. Padahal, dia menekankan Kominfo dibawah kepemimpinannya dulu selalu ditugaskan Kepada memberantas situs judi online, bukan sebaliknya.
“(Saya) Malah menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi. T pun Rupanya “bermain” tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah Kepada menumpas judol Bukan dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” pungkasnya.
Total 18 tersangka
Polda Metro Jaya Lalu menangkap tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf Spesialis Komdigi. Total sudah 18 tersangka ditetapkan, satu orang di antaranya Lagi diburu.
Teranyar menangkap dua tersangka Anggota sipil yang diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Dunia Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024. Keduanya berinisial MN dan DM.
MN berperan sebagai penyetor Fulus dan penyerahan daftar website judi online supaya Bukan diblokir oleh Komdigi. Sedangkan, DM turut membantu kejahatan dan menampung Fulus hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Lazim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan pihaknya akan Lalu mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat akan ditangkap dan dikenakan undang-undang terkait perjudian dan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU).
“Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian Fulus, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian Fulus,” ujar Wira. (P-5)