Terima Duit Miliaran dari Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Dipecat

Liputanindo.id BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Kepolisian Daerah Lampung, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri  Gustami (AG) Formal dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatannya dengan jaringan narkoba Dunia Fredy Pratama. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Jumat (20/10/2023), mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10/2023) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.

Baca Juga:
Ungkap Kasus Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar se-Indonesia

“Kedua, AKP AG di penempatan Tertentu (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian,” kata dia.

Cek Artikel:  Selain Serbu RS Al-Shifa, Tentara Israel Luncurkan Ledakan dari Ruang Dasar Tanah

Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba Dunia jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.

“Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 Personil Polri,” kata dia.

Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan Duit Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.

“Keterangan AKP AG Duit tersebut digunakan Demi kepentingan pribadi,” kata dia.

Cek Artikel:  Berhenti dari Ketua KPK, Firli Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata

Tetapi begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG Lagi melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.

“Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata dia pula. (IRN)

 

Baca Juga:
Saipul Jamil Mengaku Tak Memperhatikan Asistennya Buang Narkoba

 

Mungkin Anda Menyukai