Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi, yakni karyawan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Sandy Suherry (SS) dan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG) pada Kamis (15/8). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan perangkat keras IT tahun 2017-2018 di PT Telkom Tbk beserta grup.
“(Demi saksi SS) Penyidik mendalami SOP penjualan ke PT PNB dan proses inisiasi project,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (16/8/2024).
Sementara itu, Tessa menjelaskan, saksi BSLG dimintai keterangan mengenai pekerjaan yang dilakukan perusahaannya di PT SCC terkait proyek ini.
“Penyidik mendalami pekerjaan PT PNB di PT SCC tahun 2016,” Terang Tessa.
Adapun pada kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 30 Januari 2024.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup.
Sebagai informasi, KPK mengaku tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Telkom. Kasus pertama, yakni berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kemudian, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma. Modusnya adalah kerja sama penyediaan financing Demi project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
“Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian Doku negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu Lampau.