11 Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Tewas, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang

Liputanindo.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bisa mencabut izin Jalur Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di Subang apabila menemukan adanya pelanggaran.

Bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang.

“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya Bisa intervensi.  Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno Demi dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Hendro menyampaikan Kementerian Perhubungan Mempunyai kewenangan Kepada mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus terkait pencabutan izin.

Tetapi, Kepada kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di Subang, Hendro mengaku Lagi akan melakukan Pengusutan mendalam Kepada mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.

Cek Artikel:  Lirik Jakmania, Pengamat Kesempatan RK tak Besar karena Dulu Bobotoh

“Kalau memang dia (PO) Tak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus Denda lah,” ucap Hendro.

Selain kepada PO, Hendro juga menegaskan akan menyelidiki terhadap pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut.

Dia menegaskan pula apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka juga akan mendapat Denda berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya Rupanya (pengujian) KIR-nya Tak berjalan dengan Berkualitas sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan Denda Niscaya Terdapat bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” tegas Hendro.

Hendro juga tak menampik bahwa Lagi Terdapat pengusaha bus dan bahkan penguji yang Tak menaati aturan terutama terkait uji KIR kendaraan. Tetapi, dia menegaskan Kepada meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku demi mencegah kecelakaan Lampau lintas di masa depan.

Cek Artikel:  Beralasan Sakit, Audrey Davis Tak Kuat Usai Dicecar Enam Pertanyaan Soal Video Syur

“Saya berusaha membenahi dengan aturan-aturan gitu, dan Denda-Denda berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya karena Tak menjalankan dengan Berkualitas,” tambah Hendro.

Hendro juga meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi Apabila Tak Mempunyai izin kelaikan jalan.

Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus Kepada terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi Sekalian orang Bisa mengecek sebenarnya,” ucap Hendro.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.

Cek Artikel:  19 Pendemo Jadi Tersangka Kericuhan Demo DPR, 18 di Antaranya Kena Kasus Serang Petugas

Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai