KemenKop UKM Akui Eksis Keterlambatan Penyaluran KUR

Liputanindo.id JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKop UKM) Arif Rahman Hakim mengakui memang Eksis keterlambatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada pelaku UMKM.

“Realisasi penyaluran KUR tahun 2023 Tamat dengan 29 Agustus 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp148,95 triliun atau sebesar 50,15 persen dari Sasaran Rp297 triliun kepada 2,71 juta debitur,” kata Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenKopUKM dengan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Tiga UMK Blitar Binaan PLN UID Jatim Ikuti INACRAFT 2024

Meski terlambat, Arif optimistis realisasi penyaluran KUR akan melampaui Sasaran karena KUR memang dirancang Kepada menjadi opsi pembiayaan yang murah dengan Kembang rendah.

Cek Artikel:  Golongan Pendidikan Inflasi Tengah, Biaya Sekolah makin Mahal

“Peminat luar Normal karena KUR ini memang pembiayaan yang murah sehingga pelaku UMKM yang jumlahnya 64 juta ini, saya Percaya nanti akan Pandai memanfaatkan lebih banyak Tengah dan Sasaran Rp297 triliun Pandai terlampaui,” ucapnya.

Bagian penyaluran kredit Kepada UMKM Begitu ini Tetap mencapai Sekeliling 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan dan diharapkan pada 2024 akan meningkat menjadi 30 persen dari total kredit perbankan.

“Sepanjang 2023 pemerintah Lalu memberikan dukungan akses pembiayaan Kepada pelaku UMKM melalui program KUR agar dapat mendorong daya saing pelaku UMKM,” kata Arif.

Sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panduan Penyelenggaraan KUR, plafon KUR sebesar Rp297 triliun tersebut dioptimalkan Kepada penambahan Sasaran debitur baru dan mendorong debitur yang mengalami graduasi atau peningkatan skala usaha.

Cek Artikel:  Gebrakan Afiliasi Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif di Indonesia

Pemerintah juga menetapkan bahwa penyalur KUR yang meminta Garansi tambahan dengan plafon Tamat dengan Rp100 juta, dikenakan Hukuman berupa subsidi Kembang/marjin KUR Tak dibayarkan atau pengembalian subsidi Kembang/marjin yang telah dibayarkan.

Adapun Kepada Etnis Kembang/marjin KUR skema super mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen. KUR mikro dan KUR kecil tetap sebesar 6 persen Kepada debitur KUR baru.

“Serta Etnis Kembang meningkat berjenjang sebesar 7 hingga 9 persen Kepada debitur KUR berulang,” tambah Arif.

Sedangkan ketentuan Restriksi jumlah mengakses KUR mikro plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta Kepada sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Kemudian sektor produksi non (4P) dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.(HAP)

Cek Artikel:  Kejar Swasembada Gula Konsumsi 2028, Kementan Gandeng Multi Stakeholder Gula

 

Baca Juga:
BSI Gandeng Qasir.id Dorong Digitalisasi 24 Ribu UMKM

 

Mungkin Anda Menyukai