BADAN Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) Kota Cirebon mengeluarkan surat imbauan ke KPU Buat memastikan jajarannya, khususnya Golongan Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) dan Panitia Pemungutan Bunyi (PPS) mengumumkan hasil penghitungan Bunyi.
“Buat KPPS di Posisi TPS, sedangkan PPS di kelurahan selama 7 hari. Hal itu sangat Krusial karena Apabila Tak dilakukan terdapat ancaman pidana,” tutur Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Selasa (26/11).
Surat Imbauan dengan Nomor: 514/PM.00.02/K.JB-24/11/2024 tertanggal 25 November 2024 ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran pada pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Bunyi Pemilihan Serentak 2024.
Dijelaskan Devi, berdasarkan pasal 98 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa bahwa KPPS wajib memberikan satu lembar salinan Siaran acara dan sertifikat hasil penghitungan Bunyi kepada Sekalian saksi.
“Mereka juga harus menempelkan satu lembar sertifikat hasil penghitungan Bunyi pada tempat pengumuman di TPS selama tujuh hari,” lanjutnya,
Tak hanya KPPS, PPS juga wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan Bunyi dari seluruh TPS di Kawasan kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat Lumrah selama tujuh hari.
“Setiap PPS yang Tak mengumumkan hasil penghitungan Bunyi dari seluruh TPS di Kawasan kerjanya akan mendapatkan Hukuman pidana,” tutur Devi.
Sesuai dengan pasal 99, Terdapat jerat pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lelet 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta.