Oknum Member Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Belum Jalani Sidang Etik

Liputanindo.id MAKASSAR – Briptu S, oknum Member Polda Sulsel yang diduga melakukanpelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan berinisial FM di Polda Sulsel hingga kini belum menjalani proses sidang etik.

 

Meski begitu, Begitu ini Briptu S sudah ditahanan penempatan Spesifik (Patsus) Polda Sulsel.

 

“Tinggal menunggu sidang etiknya saja, tinggal tunggu info. Nanti kalau sudah sidang etik apa hasilnya, hukumannya nanti kita sampaikan Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Jum’at (20/10/2023).

 

Bahkan, Komang juga tak menampik hingga Begitu kasus dugaan pelecehan seksual itu terbilang lamban penanganannya.

 

Alasannya, karena Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel banyak menangani kasus internal.

Cek Artikel:  IRT di Bone Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

 

“Karena Propam banyak menangani kasus, jadi harus kita Cocok-Cocok proses sesuai dengan Mekanisme yang berlaku,” bebernya. 

 

Ia menjelaskan, kasus yang sudah bergulir sejak Agustus 2023 ini, pihak Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

 

“Saksinya lebih dari 10 orang yang kita periksa,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Sebelumnya, Seorang oknum polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut berinisial Briptu SA yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel.

 

Di mana, kejadian pelecehan seksual itu dilakukan Briptu SA kepada FM pada akhir bulan Juli 2023 Lampau.

Cek Artikel:  Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA Wira Bhakti

 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan ihwal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut.

 

Begitu ini, kata dia, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Propam Polda Sulsel.

 

“Eksis diproses Member. Progres kasusnya sementara ditangani Propam Polda Sulsel, Hanya lebih jelasnya belum Eksis,” ungkap Komang Begitu dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023) malam.

 

Komang menjelaskan, Briptu SA diduga melakukan aksinya lantaran dalam kondisi terpengaruh minuman keras (Miras).

 

Begitu itu, Briptu SA kemudian masuk ke dalam ruang tahanan tersebut dan tidur di belakang korban.

 

Tiba-tiba pelaku kemudian memeluk korban dari belakang Lampau memegang dada korban. Setelah itu oknum mengajak korban ke toilet.

Cek Artikel:  Panik Lahirkan Janin Tak Bernyawa, Ibu Muda Buang Bayi ke Selokan

 

Tetapi, Begitu itu korban sempat menolak, pelaku Bahkan membisikan kata-kata yang Kagak Layak. Hingga pelaku kemudian membuka celananya dan memaksa korban Demi melakukan Berkaitan dengan mulut seks.

 

“Informasinya Eksis (kondisi Teler dan memaksa korban Demi Berkaitan dengan mulut seks). Tapi saya belum dapat informasi Seksama dari Kabid Propam,” ujarnya.

 

Kalau nantinya perbuatan tersebut terbukti, pihaknya Kagak segan-segan Demi memberikan Denda tegas kepada oknum polisi tersebut.

 

“Jernih Niscaya ditindak tegas. Kapolda Kagak main-main Niscaya tindak tegas Member yang melanggar,” tandasnya. (KEK)

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai