Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU RI Patuhi Konstitusi

Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU RI Patuhi Konstitusi
Gedung KPU RI(Dok. Medcom.)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) RI akan Taat dan taat pada konstitusi Demi merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law.

“Saya rasa itu Area domainnya pembentuk undang-undang ya, itu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan saja dan akan Taat dan taat pada konstitusi dan undang-undang,” kata Personil KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, dikutip Minggu (10/11).

Dia menjelaskan kewenangan KPU berada pada sisi mengevaluasi penyelenggaraan pemilu hingga seluruh tahapan pilkada.

“Itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait revisi atau perubahan undang-undang ataupun omnibus law Demi pemilu yang akan datang,” ujarnya.

Cek Artikel:  Prabowo Targetkan IKN Rampung 4 Tahun, Ini Penjelasan soal Rencana Kepindahan ASN

Diketahui sebelumnya, wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Demi rapat Berbarengan Komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

“Bang Doli saya sudah baca juga, Demi menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis (31/10).

Tito menyebut kajian lebih mendalam atas wacana itu akan diseriuskan usai gelaran Pilkada Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.

Cek Artikel:  Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke Begitu Jam Dinas

Sementara itu, delapan UU yang akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Rekanan Keuangan Pusat dan Daerah.

Mungkin Anda Menyukai