Mengenal Jenis-Jenis Gelar Pahlawan Nasional dan Syarat Penghargaannya

Mengenal Jenis-Jenis Gelar Pahlawan Nasional dan Syarat Penghargaannya
Setiap Rontok 10 November, Indonesia memperingati Hari Pahlawan Kepada menghormati para pahlawan yang berjasa bagi bangsa. Kenali jenis gelar pahlawan nasional yuks.(Antara)

SETIAP 10 November, Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai penghormatan kepada mereka yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kemajuan bangsa. Sayangnya tak Segala pahlawan tercatat di Naskah sejarah atau dikenang khalayak. Negara memberikan penghargaan Tertentu dalam berbagai kategori gelar kehormatan bagi mereka yang berjasa, mulai dari Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Kebangkitan Nasional.

Gelar-gelar ini bukan sekadar penghormatan, tetapi juga pengingat bagi setiap generasi Kepada mengenal dan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan. Dengan berbagai peran dan pengorbanan, para tokoh ini menunjukkan perjuangan Kepada Indonesia bukan hanya soal kemerdekaan, tetapi juga mempertahankan dan membangun negeri ini demi masa depan yang lebih Bagus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional menjadi penghormatan tertinggi yang diberikan kepada Kaum negara Indonesia yang terbukti memberikan kontribusi luar Normal di berbagai bidang. 

Setelah calon memenuhi seluruh syarat, mereka akan dinilai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Proses ini mencakup penelitian mendalam mengenai sejarah, biografi, serta kontribusi tokoh tersebut. Penilaian ini dilakukan Kepada memastikan bahwa gelar yang diberikan Betul-Betul layak.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menekankan pentingnya gelar Pahlawan Nasional sebagai sarana Kepada menumbuhkan rasa nasionalisme dan apresiasi terhadap jasa pahlawan yang telah berjuang demi Indonesia. Penghargaan ini bukan sekadar gelar, tetapi simbol penghormatan yang harus menjadi inspirasi bagi generasi muda Kepada melanjutkan perjuangan membangun bangsa yang lebih Bagus.

Cek Artikel:  Polri Bentuk Tim Usut Ledakan di Rumah Bacagub Aceh Bustami Hamzah

Jenis-jenis Gelar Pahlawan Nasional

1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan Krusial dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Mereka berjuang melalui berbagai Metode, seperti perlawanan fisik, diplomasi, atau penyebaran ideologi. 

Para pahlawan dalam kategori ini dikenal sebagai pelopor perlawanan dan simbol kebangkitan nasionalisme di Indonesia, yang menginspirasi rakyat Kepada bersatu melawan penjajah.

Pahlawan Nasional adalah gelar kehormatan yang dianugerahkan pemerintah Republik Indonesia kepada individu yang telah memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan, mempertahankan, atau mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan bangsa. Gelar ini tak hanya menjadi lambang penghargaan, tetapi juga simbol yang mengabadikan jasa para tokoh dalam sejarah Indonesia.

2. Pahlawan Revolusi

Gelar ini Tertentu diberikan kepada tokoh-tokoh yang gugur dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pemberontakan. Sebagai Teladan peristiwa Gerakan 30 September 1965. Para tokoh ini, yang sebagian besar berasal dari kalangan militer, rela berkorban Kepada mempertahankan ideologi bangsa di tengah ancaman yang mengancam kedaulatan Indonesia.

3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

Gelar ini dianugerahkan kepada para pelopor yang berjuang pada masa awal kebangkitan nasional. Mereka adalah tokoh-tokoh yang mengawali perlawanan terhadap penjajahan dan memimpin pergerakan kebangkitan dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, sosial, dan budaya. Melalui kontribusi awal ini, mereka meletakkan dasar bagi perjuangan kemerdekaan yang lebih luas.

Cek Artikel:  Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke Begitu Jam Dinas

4. Pahlawan Proklamator

Gelar ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang Mempunyai peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Di Indonesia, gelar ini dianugerahkan Tertentu kepada Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai “Dwitunggal Proklamator” karena keduanya membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945, yang menandai kemerdekaan Indonesia.

5. Pahlawan Kebangkitan Nasional

Gelar ini dianugerahkan kepada tokoh-tokoh yang berperan besar pada awal pergerakan nasional, terutama pada masa lahirnya organisasi yang mengedepankan kesadaran nasionalisme. Tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo adalah Teladan Pahlawan Kebangkitan Nasional. Mereka mendirikan organisasi Budi Utomo pada 1908, yang dianggap sebagai titik awal kebangkitan nasional di Indonesia.

6. Pahlawan Ampera

Gelar ini diberikan kepada mereka yang berjuang pada masa Orde lelet, terutama dalam memperjuangkan penyatuan bangsa di masa peralihan pasca-G30S/PKI. Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) mencakup mereka yang Mempunyai peran Krusial dalam menjaga stabilitas dan kesatuan bangsa di tengah konflik ideologi dan politik yang tengah memanas Ketika itu.

Syarat-syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Dalam Pasal 24 hingga 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon Kepada memperoleh gelar Pahlawan Nasional:

1. Kaum Negara Indonesia yang Berkomitmen Kepada Bangsa

Calon Pahlawan Nasional haruslah seorang WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan kontribusinya yang berkelanjutan, serta pengakuan di tingkat nasional atas dedikasinya.

Cek Artikel:  Puan Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset Setelah Penetapan Jadwal Sidang DPR

2. Mempunyai Jasa yang Luar Normal bagi Bangsa dan Negara

Calon harus memberikan kontribusi besar yang berdampak pada kemerdekaan, pembangunan, atau aspek lain yang menunjang kemajuan Indonesia. Jasa ini harus diakui oleh masyarakat dan Mempunyai manfaat bagi negara.

3. Berakhlak Mulia

Selain kontribusi dan jasa yang diberikan, Watak mulia dan moral yang tinggi menjadi salah satu syarat Penting. Calon harus Mempunyai integritas yang terpuji dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.

4. Bukan Pernah Melakukan Pengkhianatan terhadap Bangsa

Calon Pahlawan Nasional harus bebas dari riwayat pengkhianatan terhadap bangsa, seperti tindakan yang mendukung penjajahan atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

5. Diusulkan Secara Formal oleh Masyarakat atau Pemerintah Daerah

Pengajuan calon dilakukan melalui usulan Formal dari masyarakat atau pemerintah daerah, kemudian dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

6. Telah Gugur atau Meninggal Dunia

Pada umumnya, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang telah gugur atau meninggal. Pemberian ini menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka yang Lanjut dikenang meski telah tiada.

Semangat perjuangan mereka menjadi pengingat kita sebagai generasi penerus Mempunyai tanggung jawab Kepada menjaga dan mengembangkan negeri ini menuju masa depan yang lebih gemilang. (Z-3)

Mungkin Anda Menyukai