Diikat di Pohon, Pelaku Jambret HP Emak-emak di Sawah Besar, Babak Belur

Liputanindo.id JAKARTA – Aksi penjembretan terjadi di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023). Pelaku jambret pun ditangkap Anggota usai merampas Handphone Punya emak-emak.

Menariknya, setelah ditangkap, Anggota mengikat salah satu pelaku di sebuah pohon.

Baca Juga:
Hendak Dirikan Posko Pengamanan Malam Tahun Baru 2024, Dua Member Satpol PP Jakpus Dikeroyok, Videonya Viral di Medsos

Rian salah satu saksi mengungkapkan, pelaku berjumlah dua orang dengan berboncengan sepeda motor Demi melancarkan aksinya.

Anggota yang memergoki aksinya langsung mendorong motor yang dikendarai si jambret hingga salah satu pelaku terjatuh.

“Pelaku itu dua orang, mereka sempat jambret handphone ibu-ibu. Lalu Eksis seorang bapak yang langsung cegat pelaku dengan dorong motor hingga pelaku terjatuh,” ucap Rian pada Jumat (20/10/2023).

Cek Artikel:  Tentara Israel Ubah Bangunan di Palestina menjadi Sinagoge Yahudi

Rian mengatakan salah satu pelaku ditangkap Anggota, sementara satu lainnya berhasil kabur Sembari mengacungkan celurit.

“Pelaku yang satu sempat diuber-uber dulu, pas dapat langsung diikat dan sempat dipukuli Anggota yang geram terhadap pelaku tersebut. Pelaku pun sudah dibawa pihak kepolisian Demi diamankan,” terangnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku jambret yang sempat kabur. Demi ini dua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku pertama itu MD berhasil diamankan Anggota. Dan pelaku lainnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar di Kawasan lain dengan inisial AM,” ucap Sholeh.

Selain mengamankan pelaku jambret, polisi turut menyita barang bukti handphone hasil kejahatan.

Cek Artikel:  Ten Hag: MU Wajib Menang Rival Copenhagen

“Demi ini keduanya Tetap kita periksa lebih intensif. Kita juga sedang cek urine apakah mereka konsumsi narkoba atau Bukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku jambret di Sawah Besar tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (DID)

 

Baca Juga:
Penemuan Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas, Gegerkan Anggota Gunung Sahari

 

Mungkin Anda Menyukai