Vonis Wafat Minus Eksekusi

PRO dan kontra vonis Wafat sudah terjadi di internal Mahkamah Konstitusi Ketika memutuskan bahwa vonis Wafat Kagak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 itu Kagak bulat terkait dengan hukuman Wafat yang diatur dalam UU Narkotika.

Putusan itu dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi pada 23 Oktober 2007 dan diucapkan pada sidang pleno terbuka Kepada Lumrah pada 30 Oktober 2007.

Terhadap putusan itu, empat hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Harjono Spesifik mengenai kedudukan hukum (Absah standing) pemohon Kaum negara asing. Tiga hakim konstitusi lainnya berbeda soal pokok permohonan.

Hakim konstitusi H Achmad Roestandi, HM Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan, pada intinya mengatakan penjatuhan hukuman Wafat bertentangan dengan hak Kepada hidup yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 serta bertentangan juga dengan Pasal 281 (1) yang memasukkan hak Kepada hidup sebagai salah satu hak yang tak Pandai dikurangi dalam keadaan apa pun.

Todung Mulya Lubis dalam analisisnya berjudul Hukuman Wafat Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa putusan MK yang mengatakan hukuman Wafat tak bertentangan dengan konstitusi memang suatu langkah mundur. “Tapi sejarah kan tak selamanya ditandai dengan langkah mundur. Terdapat kalanya, dan sering terjadi, setelah langkah mundur terjadi langkah maju. Mari kita sama-sama menunggu.”

Cek Artikel:  Ayo Bicara Utang Kembali

Faktanya, setelah 15 tahun berlalu sejak putusan MK itu, hakim Maju menjatuhkan hukuman Wafat. Kasus teranyar ialah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman Wafat Herry Wirawan, terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung. Putusan itu dijatuhkan pada 4 April 2022.

Hukuman Wafat berlaku dalam sistem hukum pidana dan hukum pidana militer di Indonesia. Terdapat Sekeliling 50 pasal, tersebar di 12 undang-undang, yang mengatur tentang pelanggaran yang dapat dihukum Wafat.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dihukum Wafat antara lain ialah makar, pembunuhan berencana, kejahatan penerbangan, perdagangan narkotika, korupsi, terorisme, pelecehan seksual anak-anak, dan kejahatan Dunia.

Pertimbangan yang sering digunakan hakim Kepada menjatuhkan hukuman Wafat ialah agar menimbulkan Dampak jera. Benarkah demikian?

Prof Jeffrey Fagan dari Columbia University, USA, Ketika menjadi saksi pemohon di MK menyatakan bahwa dari berbagai kajian ilmiah menunjukkan hukuman Wafat Kagak berpengaruh terhadap Dampak jera.

Cek Artikel:  Resesi di Ruang Tamu

Meski sudah banyak yang dijatuhi hukuman Wafat, kejahatan tetap berlangsung. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan per November 2021 jumlah terpidana Wafat yang menunggu dieksekusi naik 13% Kalau dibandingkan dengan Nomor pada 2020.

Data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pada 2020 Terdapat 355 terpidana Wafat yang masuk deret tunggu Kepada dieksekusi, sedangkan per November 2021 jumlah itu bertambah 49 orang jadi totalnya 404 terpidana.

Sudah enam tahun lebih eksekusi hukuman Wafat dihentikan Presiden Joko Widodo. Eksekusi Wafat terakhir dilakukan terhadap empat terpidana Wafat pada 29 Juli 2016. Itu merupakan gelombang ketiga. Mereka ialah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan).

Salah satu terpidana Wafat yang ditunda eksekusinya ialah Mary Jane Fiesta Veloso. Penundaan itu dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap Perempuan yang diduga menjebak Mary Jane Kepada membawa narkoba ke Indonesia.

Cek Artikel:  Pansus Cincai

Tanpa mendahului proses hukum di Filipina, kasus Marry Jane mengonfirmasi bahwa Kagak Pandai dijamin presisi atau akurasi putusan hakim dalam penjatuhan hukum Wafat sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan cukup besar.

Lagi ingat kasus Sengkon dan Karta, juga Devid dan Kemat? Mereka sempat mendekam dalam penjara karena divonis melakukan pembunuhan, tapi kemudian dibebaskan karena pelakunya Rupanya orang lain. Bagaimana mungkin menghidupkan Tengah seseorang yang tak terbukti bersalah ketika eksekusi sudah dilakukan?

Eloknya, andai Kagak Pandai dihapus sama sekali, perlu dilakukan moratorium eksekusi hukuman Wafat. Hukuman Wafat dibiarkan Wafat suri, Kagak perlu diberi napas buatan Kepada siuman. Apalagi, terhadap mereka yang sudah menunggu lebih dari 10 tahun.

Terkait dengan waktu tunggu eksekusi, Kemenkum dan HAM mencatat Terdapat 107 terpidana Wafat yang menunggu eksekusinya selama 5 Tamat 10 tahun. Kemudian, 62 orang menunggu eksekusi Wafat selama 10 Tamat 19 tahun, bahkan 2 orang di atas 20 tahun.

Kagak perlulah negara mengambil alih yang bukan tugasnya Kepada mencabut nyawa Mahluk.

Mungkin Anda Menyukai