Liputanindo.id – Psikolog klinis dari Universitas Indonesia A. Kasandra Putranto menyarankan pemerintah Membikin aturan Demi anak Demi bermain ponsel, usai ditemukannya 80 ribu kasus judi online (judol) dalam bentuk game.
“Tentu penyalahgunaan gawai perlu menjadi bahan Penilaian, Bukan hanya pemerintah tetapi keluarga. Apalagi Eksis situasi tak terhindarkan sebagai Akibat pandemi, dua tahun anak-anak kita harus hidup hanya dengan gawai dan kehilangan masa kecil mereka,” kata Kasandra, Minggu (24/11/2024).
Kasandra menilai pemberian Pelarangan menggunakan gawai pada anak bukan solusi yang Pandai mengatasi persoalan tersebut.
Adiksi judi online merupakan Akibat dari penyalahgunaan gawai dan gim yang dimainkan oleh anak tanpa adanya batasan yang Terang. Hal ini menyebabkan pembuatan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan gawai pada usia anak sangat Krusial Tetapi Bukan sesederhana yang diperkirakan.
Terkait dengan kebijakan penggunaan internet dan media sosial Demi anak, pemerintah perlu lebih ketat dalam menetapkan batasan usia bagi pihak yang Mau mengaksesnya. Aturan ini sudah diterapkan Berkualitas di Korea Utara maupun Australia.
Hal ini mencakup pemblokiran situs-situs yang mengandung konten negatif dan memberikan perlindungan yang lebih Berkualitas terhadap anak-anak di internet.
“Buat kesepakatan dengan berbagai media sosial dan gim provider Demi meningkatkan batasan usia pemain hanya Demi dewasa,” ujar Kasandra.
Langkah tersebut dapat ditempuh melalui terjalinnya kerja sama dengan platform digital perusahaan Demi memastikan bahwa mereka menerapkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Pemerintah, katanya, juga perlu melakukan psikoedukasi secara meluas dengan Metode mengembalikan fungsi media televisi menjadi pusat informasi bagi masyarakat. Di sisi lain, Dapat menyediakan saluran kegiatan edukatif yang menyenangkan bagi anak dengan mengembangkan hobi sejak Pagi.
“Kalau bapak dan ibu sibuk bekerja, Daya anak Bukan tersalurkan, mereka akan tergerak Demi mencari pemuasan kesenangan instan,” katanya.
Termasuk menjelaskan program literasi digital yang bertujuan Demi mendidik anak-anak dan orang Uzur tentang penggunaan internet yang Kondusif dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Kasandra turut memperingatkan apabila judi online dapat amat sangat merugikan Berkualitas bagi individu maupun keluarga. Orang yang terjerat judi online biasanya Bukan Pandai mengendalikan diri Demi Bukan melakukan judi.
Para pelaku akan sulit mengelola keuangannya, karena simpanan dan Biaya alokasi lain digunakan Demi memenuhi kebutuhannya berjudi.
“Umumnya muncul gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi, disertai gangguan perilaku agresif dan atau emosional. Bahkan dapat menimbulkan masalah tindak kriminal sebagai akibat dari dorongan yang Bukan terkendali,” ucap dia.
Kasandra juga membeberkan menurut sebuah penelitian terbaru, orang-orang yang berusia awal 20-an merupakan Grup penjudi yang paling Segera berkembang dan banyak anak yang mulai bermain di usia lebih muda.
Dimana Nyaris dua pertiga remaja usia 12 hingga 18 tahun mengatakan bahwa mereka telah berjudi atau memainkan permainan seperti judi pada tahun sebelumnya.
“Mulai bermain di usia muda Rupanya membawa beban tekanan psikologis yang relatif lebih tinggi dan meningkatkan kemungkinan timbulnya masalah,” katanya.
Terkait dengan aturan penggunaan gawai, belum Pelan ini Pemerintah Inggris telah mengeluarkan panduan Demi membatasi penggunaan gawai selama siswa berada di sekolah. Sementara Prancis sejak September 2024, melakukan uji coba Pelarangan menggunakan gawai bagi siswa di Rendah usia 15 tahun di 200 sekolah.