Tujuh Siswa Tewas Tertimbun Longsor Salju, Tiga Guru Dipenjara Dua Tahun Akibat Lalai

Liputanindo.id – Pengadilan Distrik Utsunomiya menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap dua guru dan satu pensiunan di sekolah menengah Jepang. Hukuman itu terkait kasus Mortalitas tujuh siswa dan satu guru dalam longsor salju tahun 2017.

Hakim Ketua Toshifumi Takioka mengatakan para terdakwa Ialah Shuichi Inose (57), Hisao Sugamata (55), dan Hironori Watanabe (61) Semestinya lebih peka terhadap risiko longsoran salju. Ketiganya dihukum karena kelalaian profesional yang mengakibatkan delapan Mortalitas dan lima orang cedera di kota Nasu di Prefektur Tichigi pada 27 Maret 2017.

“Itu adalah bencana buatan Mahluk yang disebabkan oleh kecerobohan yang serius. Bahaya longsoran salju sebenarnya Dapat diantisipasi dengan mudah,” kata Takioka, dikutip Kyodo News, Jumat (31/5/2024).

Takioka mencatat salju setebal 30 cm menumpuk di Letak pada hari kejadian kecelakaan. Dia menilai para terdakwa Kagak waspada dan melakukan latihan berjalan dengan Metode yang ceroboh dan Kagak beraturan.

Cek Artikel:  Israel Tutup Total Tepi Barat Tandai Setahun Serangan Hamas

Dia mengatakan hukuman penjara Kagak ditangguhkan karena Kagak Terdapat Dalih Tertentu Demi mempertimbangkan kepentingan terdakwa.

Berdasarkan putusan tersebut, pada pagi hari Rontok 27 Maret 2017, ketiga terdakwa mengubah isi aktivitas hari itu dari mendaki menjadi olahraga jalan kaki akibat turunnya salju pada malam sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Sugamata dan Watanabe yang mendampingi para siswa Kagak memberikan instruksi yang Jernih tentang Metode menghindari bahaya atau berbagi informasi melalui radio.

Diketahui lima puluh lima siswa dan guru dari SMA Otawara dan enam sekolah menengah lainnya di Prefektur Tochigi mengambil bagian dalam pembelajaran ketika longsoran salju, salah satu yang paling mematikan di Jepang dalam beberapa Dasa warsa.

Cek Artikel:  Mau Bangun Sinagoga di Kompleks Al-Aqsa, Menteri Ben-Gvir Dikecam

Dalam persidangan pidana yang dimulai pada Oktober 2022, jaksa penuntut menuntut hukuman empat tahun penjara bagi ketiganya, dengan Dalih bahwa mereka Semestinya memperkirakan kemungkinan terjadinya longsoran salju setelah salju segar setebal 30 cm pada hari sebelumnya di daerah yang rawan longsor karena salju, lereng curam dan tumbuh-tumbuhan yang jarang.

“Kelalaian mereka tergolong serius, karena mereka melanjutkan pelajaran tanpa uji tuntas,” kata jaksa.

Pengacara para terdakwa bersikukuh bahwa Kagak mungkin memperkirakan akan terjadinya longsoran salju dan berpendapat bahwa ketiganya telah dengan hati-hati memberi Paham setiap Golongan di mana harus melakukan pembelajaran. 

Hirohisa Mori, seorang profesor hukum olahraga di Universitas Daito Bunka, mengatakan bahwa hukuman penjara yang berat kemungkinan besar mempertimbangkan keseriusan kelalaian tersebut mengingat banyaknya nyawa yang hilang.

Cek Artikel:  Israel Tangkap Tujuh Kaum Palestina di Beberapa Daerah Tepi Barat

“Kegiatan klub dan lingkungan pendidikan lainnya secara historis diperlakukan sebagai tempat perlindungan, yang berarti jarang sekali guru dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus di mana kelalaian terlihat Jernih telah berujung pada penuntutan dan putusan bersalah,” kata Mori.

Pada bulan Juni 2023, menyusul gugatan perdata, pengadilan distrik memerintahkan pemerintah prefektur Tochigi dan federasi atletik sekolah menengah atas di prefektur tersebut Demi membayar ganti rugi sebesar 290 juta yen (Rp30 miliar) kepada keluarga lima korban.

Tetapi pemerintah menolak tuntutan terhadap ketiga terdakwa, dengan mengutip Undang-Undang Ganti Rugi Negara, yang menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri harus ditanggung oleh pemerintah kota. Keputusan tersebut telah diselesaikan.

Mungkin Anda Menyukai