Liputanindo.id – Polisi menyampaikan dua pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung kelontong, AH (32) kasus mayat dalam sarung di perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), FA (23) dan NA (28) ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita jerat pembunuhan berencana (Kepada) satu aja pelaku Penting (Merukapan FA),” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5/2023).
Merujuk isi Pasal 340 KUHP, pelaku FA yang merupakan keponakan korban terancam hukuman Tewas. Berikut isi pasal tersebut.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana Tewas atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lelet dua puluh tahun.”
Kepada NA dijerat Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Pedagang soto ini Kagak dijerat pasal pembunuhan berencana karena perannya hanya membantu.
“(Keduanya) sudah kita tahan,” tambahnya.
Titus menerangkan keduanya membunuh AH karena sakit hati. FA sakit hati karena sering dimarahi korban ketika menjaga warung.
“(Kepada pelaku NA) kenal karena dia persis di depan toko kelontong si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati salah satunya karena dia mau ngutang rokok nggak dikasih,” Terang Titus.
Korban dihabisi nyawanya pada Jumat (10/5) silam di warungnya. Setelah itu, mayat AH dibawa ke perumahan kawasan Pamulang dengan sepeda motor.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan terdapat sejumlah luka di tubuh mayat pria terbungkus sarung yang ditemukan di kawasan Pamulang. Satu di antara luka itu yakni leher Nyaris putus.
“Dari hasil pengecekan di TKP didapati luka leher digorok Nyaris putus, di tangan kiri luka bacok sebanyak dua kali. Jari manis kanan putus, kelingking Nyaris putus sebelah,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabhi kepada wartawan, Sabtu (11/5).