PENGAMAT pendidikan sekaligus CEO Jurusanku, Ina Liem memberikan tanggapan mengenai tuntutan Koalisi Perlindungan Guru yang mendesak DPR RI Berbarengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kepada menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.
Menurutnya, kerangka hukum Kepada melindungi para guru sudah Eksis di Indonesia dan cukup Terang. Permasalahan yang terjadi adalah implementasi di lapangan yang belum berjalan secara Berkualitas.
“Sebetulnya kita sudah Mempunyai kerangka hukum Kepada melindungi guru. Contohnya Peraturan Pemerintah 74/2008 pasal 39-42, yang meliputi Sokongan hukum atas perkara yang berhubungan dengan tugas profesionalnya, dan menghindarkan guru dari tindakan atau kebijakan yang Enggak adil. Masalahnya Eksis di praktik di lapangan, yang Tetap menghadapi tantangan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa implementasi di lapangan ini berkaitan dengan kurangnya pemahaman guru tentang hak-hak mereka, sehingga Enggak melaporkan atau mencari Sokongan hukum dan Enggak meratanya akses Sokongan hukum bagi guru, terutama di daerah.
“Ditambah, kita belum Mempunyai asuransi profesi seperti di negara maju. Teladan di Asia, Singapura sudah memberikan asuransi ini (indemnity insurance) ke para guru. Di Indonesia, perlindungan hukum yang Eksis bergantung pada regulasi, Sokongan asosiasi guru, atau perlindungan individu,” tegas Ina.
Kepada itu, ke depannya dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengadaan asuransi indemnity formal guna meningkatkan perlindungan terhadap profesi guru, terutama di tengah meningkatnya risiko tuntutan hukum terhadap mereka.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menekankan bahwa Begitu ini Sepatutnya seluruh pihak mengamalkan Penyelenggaraan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya di pasal 39 yang berbunyi pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, satuan pendidikan harus melindungi guru dalam proses pembelajaran.
“Ini kan berarti kementerian pendidikan harus memberikan perlindungan kepada guru makanya Eksis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Kemudian juga dinas di daerah juga perlu memberikan perlindungan. Semuanya jadi harus memberikan perlindungan terhadap guru. Eksis juga Peraturan Pemerintah dan Permendikbud mengenai perlindungan terhadap guru. Regulasinya sudah lengkap tapi pelaksanaannya yang perlu ditingkatkan,” tandas Heru. (H-2)