Langgar Netralitas Kades di Semarang Disanksi Peringatan Tertulis

Langgar Netralitas Kades di Semarang Disanksi Peringatan Tertulis
Rapat Forkopimda Semarang Kepada memberikan Hukuman kepada kepala desa yang melanggar netralitas Pilkada.(MI/Akhmad Safuan)


KEPALA Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang dijatuhi Hukuman lantaran terbukti melanggar netralitas pemilu kepala daerah (Pilkada) yakni memboncengkan orang memakai kaos bertuliskan salah satu Kekasih calon di Pilgub Jawa Tengah.

Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman mendapatkan surat peringatan dan sepeda motor plat merah yang digunakan Kepada sementara dikandangkan di kantor kecamatan setempat. Dia dinilai melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 29 huruf i yang memuat Embargo kepala desa Kepada ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.

“Pada  pasal 30 menyebut Hukuman administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis Apabila melanggar undang-undang tersebut,” kata  Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Budi Rahardjo, Kamis (24/10).

Cek Artikel:  Pengerahan Birokrasi akan Lebih Tinggi di Kawasan dengan Calon Tunggal

Hukuman dijatuhkan kepada Kepala Desa Bantal itu, lanjut Budi Rahardjo, seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh kepala desa yang berlangsung di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Kamis (24/10).

Dalam pemberian Hukuman kepada kepala desa itu, Plt Bupati Semarang Basari memerintahkan Camat Bancak Kepada berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang Kepada menerbitkan surat berisi Hukuman administratif karena sesuai peraturan Hukuman harus dituangkan dalam surat tertulis.

“Hukuman diberikan kepada kepala desa ini, diharapkan akan menjadi perhatian agar Tak Terdapat Kembali pelanggaran dan dapat dapat menimbulkan Dampak jera,” ujar Basari. (N-2)

Cek Artikel:  Gerbang Betawi Jurus Ridwan Kamil-Suswono Lestarikan Budaya

 

 

Mungkin Anda Menyukai