Sempat Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Malang Ditangkap

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang Pria berinisial HA (19) terduga pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur pada 2022.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu yang Kagak sebentar Kepada mengungkap kasus pembunuhan tersebut karena sempat terkendala minimnya alat bukti.

“Kami menangkap satu pelaku tunggal Begitu ini usia 19 tahun, Begitu melakukan usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim,” kata Danang, dikutip Antara, Senin (13/5/2024).

Danang menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA yang merupakan Kaum Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut ditangkap pada Lepas 9 Mei 2024 usai pihak kepolisian menemukan saksi baru dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Lepas 22 Desember 2022.

Cek Artikel:  Polisi Usut Kasus Perempuan Asal Medan yang Tewas Usai Operasi Sedot Lemak di Klinik Kecantikan di Depok

Menurut dia, keberadaan saksi baru tersebut Dapat mengenali Tanda-Tanda pelaku yang diperlihatkan oleh petugas dari tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV). Keterangan saksi tersebut, juga disesuaikan dengan saksi lain yang Eksis di Sekeliling tempat kejadian perkara (TKP).

“Eksis persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi,” katanya.

Kronologi peristiwa pembunuhan mahasiswi berinisial DAL yang berusia 17 tahun tersebut, kata dia, bermula Begitu pelaku pada Lepas 22 Desember 2022 Awal hari datang ke rumah salah satu rekannya Kepada minum minuman keras.

Kurang lebih pada pukul 01.00 WIB, lanjut dia, tersangka keluar dari rumah rekannya tersebut dan berpamitan Kepada membeli rokok. Tetapi, pelaku mendatangi indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.

“Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena ia punya Interaksi Kerabat dengan pemilik indekos,” katanya.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Kenalkan Singkatan Rido: Filosofinya Berharap Ridho Allah

Tersangka kemudian menuju dapur di rumah indekos yang berada di Alas dua dan mengambil sebuah pisau. Tersangka lantas turun dan mendatangi Bilik indekos nomor 6. Tetapi, terkunci sehingga dia beralih ke Bilik indekos nomor 4, tempat korban tinggal.

“Tersangka bergeser dan mendapati Bilik indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi Kagak terkunci,” katanya.

Pada Begitu memasuki Bilik nomor 4, kata Kompol Danang, Begitu itu korban tengah tidur, kemudian terbangun karena Eksis tersangka yang masuk. Mengetahui korban terbangun, tersangka lantas membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menuju Bilik mandi dan mencuci pisau yang dipergunakan. Tersangka juga mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos. Kepada menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas.

Cek Artikel:  Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Tersangka Firli Bahuri

“Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam Punya korban, kemudian menjualnya seharga Rp570 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman Wafat atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AK (48), Kaum Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli telepon genggam Punya korban sebagai tersangka penadah. AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lelet, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Danang.

Mungkin Anda Menyukai