SEORANG Orang Uzur di Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang Lagi di Rendah umur. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, Adalah pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun Punya orang lain Buat dijual di pasar.
KS dituduh melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat ReskrimPolres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada Lepas 13 Juli2024. Laporan ini didasarkan pada laporan polisi nomorLP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA.
Baca juga : Orang Uzur di Sultra Cabuli Anak Tiri Tamat Hamil Lima Bulan
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 24 Desember 2023,Sekeliling pukul 17.30 WIB, Tetapi baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada Lepas 13 Juli 2024, pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari AIPDA Chairul Nizar, salah satu personel yang terlibat dalam penyelidikan, tindakan pencabulan ini dilakukan oleh KS di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tersangka diduga telah melakukan tindakan Kagak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup Lamban.
Kondisi kedua korban, yang Lagi di Rendah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari Orang Uzur mereka. KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya Apabila mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain.
Baca juga : Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS.
Istrinya bekerja di pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia Kagak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang Buat menengok mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya.
Setelah kasus ini terungkap, kedua korban segera dibawa Buat menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Buat pemulihan psikologis. Proses hukum Lalu berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang Uzur kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia Buat melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.
Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Anggota
Demi ini tersangka KS dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar Buat menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan Lalu mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan terhadap kedua korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun akan Lalu dilakukan Buat memulihkan kondisi psikologis mereka yang mengalami trauma berat akibat perlakuan Orang Uzur kandung mereka sendiri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat Buat segera melaporkan kepada pihak berwenang Apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan. (Z-9)