Kasus Mayat dalam Sarung Tangsel, Pedagang Soto Acungkan Jempol Usai Keponakan Bunuh Om

Liputanindo.id – Seorang pemilik warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), AH (32) tewas dibunuh keponakannya dan pedagang soto, FA (23) dan NA (28), Lampau memasukkan jasad korban ke dalan sarung. Polisi menyebut pelaku NA mengacungkan jempol kepada FA usai membunuh AH.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan kedua pelaku sakit hati dengan korban. Pada Kamis (9/5) silam, FA curhat kepada NA tentang sikap korban ketika bekerja di warung korban. NA diduga menghasut FA Demi membacok AH dengan golok Punya pedagang kelapa yang berjualan di sebelah warung korban.

Tetapi, FA tak mempedulikan perkataan pedagang soto ini. Tetapi pada Jumat (10/5), kemarahan FA memuncak usai dimarahi AH. Ketika itu, FA disuruh Demi melayani pembeli ketika sedang tidur.

Cek Artikel:  Tabung Gas Meledak di Penjaringan, 3 Orang Luka-Luka

Berbekal golok Punya pedagang kelapa yang sudah disiapkannya, FA membacok korban usai melayani pembeli.

“Pada Ketika korban Tetap makan mie ayam dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba pelaku 1 (FA) mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas tiga kilogram dan membacok korban sebanyak empat kali,” kata Titus Ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pelaku membacok leher belakang korban hingga menyebabkan AH terjatuh. Setelah itu, FA kembali membacok korban tiga kali di bagian tangan tangan kiri dan leher.

AH pun tewas di Letak kejadian. Kemudian, FA menutup jasad AH dengan kasur Alas dan setelah itu dia memberitahu NA.

Cek Artikel:  Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Depok Kembali ke Sel Tahanan

“Kemudian pelaku 1 (FA) menemui pelaku 2 (NA) yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok dan memberitahu bahwa ‘sudah dikerjakan’, kemudian pelaku 2 merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan Sembari senyum kepada pelaku,” ungkapnya.

Pelaku FA Lampau membersihkan darah di Alas, golok, dan kasur. Demi N memantau situasi dan menjaga warung.

Setelah itu, N membeli karung goni dan kebutuhan warung. Karung goni ini dipakai Demi membungkus mayat AH.

Jasad AH Lampau dimasukkan ke dalam karung dan dilapisi sarung. Pelaku FA Lampau membuang mayat korban pada malam hari di Sekeliling perumahan Pamulang, Tangsel.

Polisi Lampau menelusuri kasus ini usai dilaporkan Terdapat penemuan mayat. Kedua pelaku ini pun ditangkap usai dilakukan serangkaian penyidikan.

Cek Artikel:  Hari Ini Ribuan Aparat Akan Jaga Demonstrasi BEM Seluruh Indonesia di Patung Kuda Jakpus

Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman Tewas.

Mungkin Anda Menyukai