Putihkan Denda Kendaraan Bermotor, Jatim Raup Rp328 Miliar

Putihkan Denda Kendaraan Bermotor, Jatim Raup Rp328 Miliar
Kaum antre Ketika mengikuti pemutihan denda kendaraan bermotor di Dispenda Jawa Timur.(MI/Faishol Taselan)

 

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Agustus 2024 kemarin menghasilan Rp328.620.944.458 Buat pendapatan daerah sejak dimulai pada 15 Juli.

“Program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 objek pajak di Jawa Timur,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono di Surabaya, Jumat (13/9).

Baca juga : Berita Duka, Adik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Meninggal Dunia

“Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906,” tambahnya.

Terkait Sasaran APBD 2024 Buat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun, sedangkan Sasaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. “Buat perpanjangan pemutihan, tergantung kebijakan Gubernur. Kami Lagi menunggu bila Eksis perubahan,” katanya.

Cek Artikel:  Tahapan Menjadi Dokter Spesialis dan 3 Universitas Topengteran Terbaik di Indonesia

Dijelaskan, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp74.698.564.015. Kemudian bebas Hukuman dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Buat bebas progresif dimanfaatkan 8.286 objek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.

Baca juga : Awal Ramadan, Daging Kambing di Pantura 120 Ribu per Kg

Ia menambahkan, yang paling Krusial dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.

“Merukapan kalau dua tahun setelah masa berlaku STNK Tak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor,” katanya.(N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai