Liputanindo.id – Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui media sosial MiChat fiktif.
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif Kepada menipu dan memeras korban. Mereka Membangun akun Bajakan dengan foto dan profil seorang Perempuan guna mengelabui dan memikat korban,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Abdul Jana menjelaskan pelaku VN menggunakan foto Perempuan yang diambil dari media sosial Facebook dan memasangnya di aplikasi MiChat dengan nama fiktif Putri Nita dari handphone Punya MAS. Pelaku Lampau memposting foto tersebut Kepada menarik perhatian korban.
Setelah mendapatkan calon korban, pelaku menawarkan open BO sebesar Rp500 ribu. Korban Lampau menawar dan disepakati harga kencan menjadi Rp200 ribu.
Setelah itu, pelaku VN Serempak AA berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakbar, Minggu (5/5).
Setibanya korban di Posisi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan Kalau Perempuan di aplikasi MiChat tersebut adalah istrinya. Korban pun diancam dibawa ke kantor polisi.
Kepada menghindari masalah, korban meminta damai dan memberikan Fulus Rp500 ribu kepada pelaku AA. Tetapi, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya atau pada Senin (6/5), korban hendak Bersua kembali dengan pelaku. Tetapi, dia tak menemukan pelaku di tempat pertemuan.
Korban pun menyadari Kalau aplikasi Shopee PayLater miliknya telah digunakan oleh pelaku Kepada membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s. Handphone korban Lampau digadaikan sebesar Rp400 ribu oleh pelaku.
“(Korban mengalami kerugian) dengan mencapai Sekeliling Rp15,2 juta,” ujarnya.
Polisi Lampau menelusuri kasus ini usai korban melapor. Pada Sabtu (11/5) Lampau, penyidik berhasil menangkap para pelaku di kosannya di kawasan Cengkareng, Jakbar.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat Bajakan ini sebanyak lima kali,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.