Liputanindo.id MAKASSAR – Asrul Arifin, seorang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) Lewat.
Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu.
Baca Juga:
Leon, Anak Aktor Laga Willy Dozan Ditangkap Polisi di Kediamannya Terkait Penganiayaan
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengaku Demi ini JPU Kejari Makassar melakukan kasasi terkait putusan majelis hakim tersebut.
“Demi ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi,” kata Ngajib Demi ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (23/10/2023) kemarin.
“Karena rangkaian proses hukum itukan Lagi Eksis. Jadi jaksa sudah mengajukan Kepada kasasi,” sambungnya.
Sejauh ini, kata Ngajib, pihaknya sudah melakukan proses dari tahapan penyelidikan, penyidikan kemudian penyerahan berkas P21 ke Kejari Makassar sudah sesuai dengan aturan.
“Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan,” ucapnya.
Di persidangan, kata Ngajib, Rupanya dari sekian yang diajukan soal kasus pengeroyokan itu, Eksis satu yang putus bebas.
“Jadi Eksis upaya hukum yang lain Kembali. Kejaksaan sekarang sudah kasasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Asrul Arifin, seorang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) Lewat.
Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu.
Dalam sidang putusan itu dirinya Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Lumrah.
“Tak terbukti pak, saya juga Demi ini berada di rumah,” katanya, di Kota Makassar, Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Selama ini, kata dia, dirinya mendekam di jeruji besi selama masa penyelidikan hingga persidangan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Ia menceritakan, Demi penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba Member kepolisian datang dan langsung menangkapnya Kepada kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan.
“Disitu di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik),” katanya.
Meski begitu, ia Tak mengakui terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena Tak tahan Kembali dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya Tak terlibat.
“Tapi sudah Tak tahan ma (dipukul) jadi kubilang (saya bilang) iya,” ujarnya.
Akhirnya ia pun ditembak di bagian kaki sebelah kirinya, dua butir timah panas bersarang. Hingga Demi ini dirinya Tak Dapat jalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut.
“Tiba sekarang saya Tak Dapat jalan, Tak Mengerti ini juga bagaimana ke depan,” ujarnya.
Tiba Demi ini dirinya Lagi Tak Dapat bekerja, kebutuhan hidupnya Demi ini bergantung dari saudaranya yang datang Kepada memberi Duit.
Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan Kepada diproses.
“Keluarga Tak terima, mau menuntut apalagi saya pak. Tak Eksis salah ku (saya Tak bersalah) knp saya dikasi begini,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Asrul Arifin alias Tejo diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, Demi itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik Tetapi tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total Eksis lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asril Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan Absah dan meyakinkan bersalah. (KEK)
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas Dipaksa Mengaku, Polisi Bilang Begini