Gibran Gantikan Tugas Prabowo hingga 23 November

Gibran Gantikan Tugas Prabowo hingga 23 November
Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(Dok.MI)


WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas presiden selama Prabowo Subianto  melakukan kunjungan ke luar negeri sejak Rontok 8 hingga 23 November 2024. Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

  

 Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id yakni:

  

  1. Menugaskan Wakil Presiden Buat melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden

melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan Formal, dan kunjungan   kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Perkumpulan, Peru, Brasil, dan Inggris pada Rontok 8 Tamat dengan 23 November 2024 atau Tamat dengan Rontok tiba kembali di tanah air.

  

  2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden

 wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

  

  3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan Penyelenggaraan tugas tersebut kepada Presiden.

  

  4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada Rontok ditetapkan. 

Cek Artikel:  PDIP Awallai akan Tetap di Luar Pemerintahan

Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta Rontok 8 November 2024. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai