Jalan Panjang Beleid Bedinde

BERBEDA dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Tertentu Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui masuk ke rapat paripurna DPR, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga kini tak juga disahkan DPR. Apabila ditotal, sudah 20 tahun umur RUU PPRT ada di tangan DPR, bahkan 1 tahun terakhir sudah di meja pimpinan DPR.

Di situ terlihat jelas perhatian DPR yang sangat tinggi pada nasib Jakarta, sebuah pusat bisnis yang tak lagi jadi Ibu Kota negara begitu pindah ke IKN Nusantara nanti. Lembaga wakil rakyat yang banyak diisi dari kalangan pengusaha itu paham betul, sekali pun tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menyimpan pundi-pundi triliunan rupiah. Insting para wakil rakyat sangat tajam soal ini.

Di sisi lain, perhatian terhadap RUU PPRT yang membahas nasib jutaan pekerja rumah tangga justru terus berada di titik nadir. Dua dasawarsa pembahasannya terus tertahan. Sudah empat periode dan empat kali gonta-ganti anggota, DPR tak kunjung mengesahkan RUU tersebut. Barangkali ini juga soal insting. Insting para wakil rakyat sejak dulu mengatakan tak ada cuan sama sekali di sana, kecuali memperjuangkan nasib para bedinde.

Cek Artikel:  Bereskan Tata Kelola Mudik

Kehadiran RUU PPRT sejatinya sudah sangat urgen untuk disahkan. Bagaimana tidak, sudah puluhan tahun Indonesia merdeka, negara ini belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tentu, jika dihitung sejak Indonesia merdeka pada 1945, hingga sekarang sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak majikan hingga pelecehan seksual.

Esensi dari keberadaan UU PPRT itu ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah. Tanpa semua instrumen itu, mempekerjakan PRT bak perbudakan modern di masa kini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.

Cek Artikel:  Politik Doku Menghina Rakyat

Berdasarkan catatan Jala PRT itu pula, saat ini ada lima juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.

Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama adalah ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja dari negara. Kedua adalah perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.

Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lewat, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR, dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU tersebut.

Cek Artikel:  Kisah Pilu Sistem Pemilu

Komnas HAM telah merekomendasikan percepatan pembahasan RUU PPRT sebagai satu instrumen yang bisa digunakan untuk melindungi PRT dari potensi pelanggaran HAM. Rekomendasi lainnya adalah urgensi ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Global (International Labour Organization/ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Apabila Perserikatan Bangsa-Bangsa saja sejak 2011 sudah menerbitkan konvensi tentang PRT, mengapa Indonesia yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab sampai sekarang belum punya? Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar jika DPR masih saja menahan RUU itu di meja pimpinan. Apalagi, parlemen saat ini dikuasai oleh partai yang mengeklaim diri partainya ‘Wong Cilik’.

Karena itu, sebelum masa keanggotaan di DPR habis pada Oktober nanti, para wakil rakyat yang terhormat sebaiknya meninggalkan legasi dengan segera mengesahkan RUU tersebut. Sebuah legasi yang akan terus diingat rakyat, bukan sekadar berapa cuan yang bisa didapat.

Mungkin Anda Menyukai