Liputanindo.id – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa empat korban anak di Dasar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya, Rupanya juga dianiaya oleh tersangka muncikari YY (24).
AKBP Hendro juga menyampaikan dari salah satu pengakuan korban bahwa sang mucikari YY dan enam orang anak buahnya juga melakukan penganiayaan.
Karena dianiaya, korban pun melarikan dari apartemen yang disewa YY sebagai basecamp dan langsung pertolongan ke sesorang Kepada melaporkan kejadian ini ke Polisi.
“Kejadian bermula Begitu pelapor, Berjumpa dengan korban yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang admin joki,” kata Hendro Begitu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Pelapor yang merasa iba pun membantu korban dan mengantarkan ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Laporannya pun diterima dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan (penganiayaan) yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Polisi langsung menyelidik dan mendapatkan dua alat bukti yang Absah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Selain itu terungkap juga Eksis dugaan pidana perdagangan orang atau anak.
“Selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga Eksis tindak pidana perdagangan anak di Dasar umur,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Hendro mangatakan pihak polisi dari Kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“YY dan enam orang bawahannya ditangkap pada Selasa (7/5/2024) Sekeliling pukul 14.30 WIB di Apartemen B Surabaya. Sebelum mereka melarikan diri ke kota Malang,” ucapnya.
Akhirnya polisi pun berhasil menangkap tujuh orang tersangka termasuk mucikar YY asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kemudian RS, AM, SS, RI, AS dan satu Kembali anak Pria di Dasar umur. Keenam orang ini merupakan admin atau joki yang bertugas mencari pelanggan di aplikasi.
Teganya mucikari dan para tersangka memperdagangkan empat anak di Dasar umur menjadi PSK bahkan melayani 10-20 tamu tanpa dibayar.
“Mereka dapat ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Kepada pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Para tersangka terkena Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
Diketahui, Begitu ini empat anak yang jadi korban, mereka Begitu ini tengah menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.