Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Sita Ribuan Gram Narkotika dalam JTFN 2024

Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Sita Ribuan Gram Narkotika dalam JTFN 2024
Bea Cukai melakukan operasi JTFN 2024(Dok. Bea Cukai)

DALAM upaya mencegah penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) melaksanakan operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) 2024.

Operasi ini berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2024, dengan hasil signifikan berupa penindakan terhadap ratusan ribu gram methamphetamine (sabu), ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan mililiter ganja sintetis.

Operasi JTFN ini pertama kali diprakarsai oleh RMCD dalam pertemuan bilateral dengan Bea Cukai pada 6 September 2017 di Batam.

Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Global

Tujuan utama dari operasi ini adalah mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika melalui skema operasi di wilayah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia.

Cek Artikel:  PSI dan Golkar Alihkan Dukungan ke Sespri Dengkiana di Pilkada Kota Bogor

Kerja sama ini diwujudkan melalui operasi gabungan serta pertukaran informasi intelijen yang dilakukan baik di tingkat pusat maupun regional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Dalam beberapa tahun terakhir, Operasi JTFN telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam pencegahan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia. Pada tahun 2022, Bea Cukai berhasil menyita 77,73 kg methamphetamine. Kemudian, pada tahun 2023, tercatat penindakan sebesar 9,25 kg methamphetamine, 4 gram ganja, dan 10 butir MDMA oleh Bea Cukai, serta 101,7 gram NPP dan 4.958 butir MDMA oleh RMCD.

Baca juga : 2.098 Gram Sabu Tenangankan Bea Cukai dan Polri di Perairan Kabupaten Karimun

Cek Artikel:  Hukuman Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur Harus Jadi Pelajaran

Sepanjang 2024, Bea Cukai melakukan 12 penindakan dengan barang bukti sebesar 102,64 kg methamphetamine, 1.143 gram ganja, 60.000 butir ekstasi, dan 130 ml ganja sintetis. Sementara itu, RMCD berhasil menindak sekitar 114 kg methamphetamine.

Encep menekankan, wilayah perbatasan kedua negara merupakan area yang rawan penyelundupan narkotika dan perlu pengawasan intensif.

Data menunjukkan peningkatan jumlah narkotika yang disita, dari 159.115 gram pada tahun 2022 menjadi 252.125 gram pada 2023.

Baca juga : Sinergi Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Lab Narkotika Jenis DMT Pertama di Indonesia

Bahkan, hingga Juni 2024, sudah ada 18 penindakan dengan total barang bukti mencapai 136.417 gram.

Dalam acara penutupan JTFN 2024 di Jakarta pada 28 Agustus 2024, Deputy Director General of Customs RMCD, Uzurn Ribuan Bin Abdullah, dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam penindakan narkoba di perbatasan kedua negara.

Cek Artikel:  Respons KPK Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak Secepat RUU Pilkada

Keduanya berencana melakukan optimalisasi Operasi JTFN melalui perbaikan ruang lingkup operasi, skema operasi, jalur komunikasi, hingga penerapan kebijakan selama operasi.

“Operasi JTFN tidak hanya melibatkan Bea Cukai dan RMCD, tetapi juga berbagai pihak terkait seperti Polri, BNN, serta pasukan pengamanan perbatasan TNI. Kami berharap sinergi dari berbagai pihak ini dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran narkoba di lintas batas Indonesia-Malaysia,” tutup Encep. (Z-10)

 

Mungkin Anda Menyukai