Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Apartemen Tangsel, 3 Pelaku Diamankan

Liputanindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di dalam Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan, Banten tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 2023.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan apartemen yang dijadikan tempat pembuatan narkotika ini telah banyak menghasilkan produk tembakau sintetis yang rencananya akan disebarkan di Area Jabodetabek.

“Dari hasil keterangan tersangka, telah memproduksi (narkotika jenis tembakau sintetis, Red) dari Desember 2023 Lewat,” ucap Ibnu di Tangerang, Kamis (16/5/2024).

Ia menyebut, dari ketiga pelaku yang kini sudah diamankan pihaknya diketahui sudah aktif mengolah barang haram tersebut sejak Desember Lewat.

Cek Artikel:  Kasatlantas Polrestabes Surabaya Terluka Dilempar Batu Akibat Ricuh Ribuan Massa Mahasiswa: Kita Paham Situasi Ini

Mereka juga, katanya, diketahui tergolong ke dalam jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

“Jadi jaringan ini adalah jaringan yang Normal memasarkan di Area Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Sumatra,” jelasnya.

Adapun Kepada para tersangka yang terlibat sebagai produsen tembakau sintetis ini berinisial berinisial AF, MR dan MA.

Merek, melakukan hal tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang kini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“MA dibayar Rp15 juta Kepada menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” ungkapnya.

Atas pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 24 kilogram yang berada di tempat produksi di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan.

Cek Artikel:  Turut Berduka, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia Siang Tadi

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling Lamban 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup.

“Kepada kasus ini kita Lagi dalami dan lakukan pengejaran terhadap DPO,” kata dia. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai