Liputanindo.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Kawasan X Merauke, Papua Selatan, Kepada sementara.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan Kepada memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Mahluk dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Kawasan X (Merauke) Asep Kosasih. Demi ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Kepada kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Apabila terbukti Akurat, maka akan diberikan Hukuman internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari Embargo-Embargo yang ditentukan,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin Dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang Enggak menaati kewajiban dan atau melanggar Embargo ketentuan Disiplin PNS, Berkualitas yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apa pun Dapat tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
“Sangat gampang sekali Kepada viral. Kepada itu sebagai PNS perlu memahami Pengaruh negatif yang ditimbulkan, sehingga mengakibatkan turunnya harkat, Derajat, Imej, kepercayaan, nama Berkualitas Enggak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini Enggak terulang Tengah,” ujar Cecep.
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT, yakni dugaan adanya penistaan Religi, kata Cecep, Kementerian Perhubungan Enggak Dapat mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.