Koalisi Indonesia Maju Mendominasi, DPR Harus Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Koalisi Indonesia Maju Mendominasi, DPR Harus Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Pengunjuk rasa memajang tulisan dan menggelar teatrikal Begitu aksi unjuk rasa menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023)(ANTARA/IRFAN ANSHORI)

NASIB RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Dasar kepresidenan Prabowo Subianto Sebaiknya dapat berjalan mulus. Terlebih, komposisi parlemen Begitu ini lebih didominasi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), gabungan partai politik pemerintah Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dilihat, Koalisi Indonesia Maju kan mayoritas di parlemen. Kalau dia kompak, semuanya mendukung, ya Bisa jadilah (RUU Perampasan Aset disahkan),” kata Ahli tindak pidana pencucian Dana (TPPU) dari Universitas Indonesia sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).

Dari 580 kursi di DPR RI periode 2024-2029, sebagian besar masuk dalam KIM, yakni Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Demokrat (44 kursi). Adapun NasDem (69 kursi) dan PKS (53 kursi) mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Hanya PDI Perjuangan dengan 110 kursi yang mengambil posisi oposisi.

Cek Artikel:  Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Jelaskan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kendati demikian, Yunus sangsi Personil parelemen mau segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, ia menilai omongan parlemen kerap berbeda dengan aksi Konkret yang dilakukan.

“Mereka kompaknya di mulut saja, atau juga dari hati nurani gitu? Kadang-kadang dia takut senjata makan tuan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusri Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo meneruskan RUU Perampasan Aset yang diinisasi Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan pemerintahan Begitu ini tak berniat menarik kembali calon beleid tersebut.

“Kami menunggu DPR Demi segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan Mekanisme yang berlaku,” ujar Yusril. (H-2)

Cek Artikel:  Materi Pertanyaan Capim dan Dewas KPK Akan Bervariasi pada Tes Wawancara

Mungkin Anda Menyukai