Mentan Amran Tegaskan Industri Susu Wajib Menyerap Produksi Lokal Sebelum Impor

Mentan Amran Tegaskan Industri Susu Wajib Menyerap Produksi Lokal Sebelum Impor
Industri Susu Wajib Menyerap Produksi Lokal(Freepik)

MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia.

Dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU yang digelar di Pasuruan, Jawa Timur, Mentan Amran mengungkapkan bahwa industri pengolahan susu di Indonesia kini diwajibkan Kepada menyerap produksi susu segar dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor.

Mentan Amran menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan Kepada mendukung sektor peternakan sapi Peras dan meningkatkan produksi susu dalam negeri.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Amran.

Lebih lanjut, Mentan Amran menyampaikan apresiasinya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi Peras yang berkomitmen Kepada bekerja sama dalam memajukan sektor persusuan Indonesia.

Cek Artikel:  Belanja Negara hingga September 2023 Rp1.967,9 Triliun, Menkeu Ungkap Rinciannya

“Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi Peras. Kami sangat Gembira, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” tambahnya.

Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan susu lokal ini adalah langkah Kepada mengurangi ketergantungan pada impor dan memastikan bahwa produk susu lokal Mempunyai pasar yang Kukuh.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor. Jadi Tak Eksis Tengah halangan. Kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus Kepada generasi kita,” tegas Mentan Amran.

Pemerintah juga berencana Kepada merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi Peras, yang memungkinkan sapi impor dapat langsung disalurkan kepada peternak lokal.

Cek Artikel:  Serempak Badan Otorita Borobudur, Desa Wisata Somongari Menuju Pariwisata Berkelanjutan

“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Kalau izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tak Eksis Mekanisme rumit,” ungkap Amran.

Mentan Amran menjelaskan bahwa kebijakan kewajiban penyerapan susu lokal pernah dicabut pada masa krisis finansial Asia 1997-1998 sebagai Pengaruh dari intervensi IMF yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.

“Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal Dapat berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” Terang Amran.

Cek Artikel:  Bank Sendiri Catat Realisasi KUR Tembus Rp32,20 Triliun hingga September 2024

Sebagai akibat pencabutan kebijakan tersebut, impor susu di Indonesia meningkat tajam, dari hanya 40% pada 1997-1998 hingga mencapai 80% Demi ini.

“Bayangkan, dulu kita hanya impor 40%, sekarang sudah mencapai 80%. Ini Pengaruh dari regulasi yang Eksis. Secara bertahap Bilangan ini akan kami tekan, dan dengan regulasi baru, produksi kita Niscaya akan meningkat seiring berjalannya waktu,” tegas Mentan Amran.

Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah Kepada mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih Kukuh bagi peternak dalam negeri.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong industri pengolahan susu nasional Kepada lebih berkontribusi dalam memperkuat sektor peternakan sapi Peras di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Mungkin Anda Menyukai