Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri

Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri
Ketua Biasa Partai Golkar Bahlil Lahadalia (kedua kiri) menyerahkan formulir B1-KWK kepada bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (tengah)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

HINGGA hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, Rabu (28/9), terdapat kejutan terkait perubahan konstelasi politik yang tercermin dari berubahnya dukungan partai terhadap calon yang sebelumnya diusung. Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, hal itu tidak terlepas dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024.

“Kejutan ini membuat sebagian partai politik yang merasa mampu mencalonkan kadernya sendiri maka ia ingin tampil sendiri, terlihat PDI Perjuangan, PKS, ataupun PKB melakukan hal tersebut,” kata Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (29/8).

Kejutan tersebut, sambungnya, mengindikasikan bahwa sejumlah partai politik percaya diri dan merasa mampu untuk menyodorkan kader sendiri dalam kontestasi Pilkada 2024, tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga : Polisi Kerahkan 1.035 Personel Kondusifkan Hari Terakhir Pendaftaran Pilkada Jakarta

Cek Artikel:  Tim Jusuf Kalla, Juha Christensen, Disebut Fasilitasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Salah satu contonya dapat terlihat dari bagaimana perubahan sikap Partai Golkar terhadap kadernya sendiri, yakni Airin Rachmi Diany pada Pilkada Banten 2024. Sebelumnya, bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), Golkar menyatakan dukungan ke kader Gerindra, Andra Soni, sebagai calon gubernur Banten.

Tetapi, setelah PDI Perjuangan mendeklarasikan Airin, Golkar justru berputar arah. Di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Golkar pada Selasa (27/8) memberikan dukungan kepada Airin. Dengan demikian, Aditya menyebut skenario KIM melahirkan calon tunggal kandas.

“Kejutan dari Banten ini memperlihatkan bahwa upaya mendorong calon tunggal tidak berhasil dilakukan akibat putusan MK tersebut,” jelasnya.

Baca juga : Ini Dalih PDIP tidak Calonkan Anies di Pilkada Jakarta

Di DKI Jakarta, meski kekuatan KIM masih solid, Aditya menyoroti langkah PDI Perjuangan yang mengusung Pramono Anung sebagai calon gubernur, alih-alih Anies Baswedan ataupun Ahok. Baginya, langkah PDI Perjuangan menarik karena Pramono merupakan figur yang berada di jalan tengah antara kelompok-kelompok di internal partai tersebut.

Cek Artikel:  KRI Nanggala-402 Mendapat Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden Jokowi

“Definisinya pilihan yang diambil oleh PDIP di Jakarta pun juga disadari bukan memiliki kans yang terbaik dalam memenangkan Pilkada, namun menjadi penting bagi pengorganisasian partai ke depan,” tandasnya.

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/2024 merombak ambang batas pencalonan bagi partai atau gabungan partai sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.

Baca juga : Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI Jakarta 2024 Besok Malam

Lewat putusan itu, MK menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai atau koalisi partai dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sesuai jumlah populasi pada daftar pemilih tetap di daerah masing-masing.

Cek Artikel:  Tentukan Status Hukum Alexander Marwata

MK juga menghapus aturan yang hanya membolehkan partai berkursi di parlemen daerah untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, partai yang sudah ikut Pemilu 2024, tapi tak punya perwakilan di DPRD, tetap dapat mengusung bakal pasangan calon kepala daerah dengan modal suara sah.

Tamat hari kedua pendaftaran, KPU tingkat provinsi seindonesia telah menerima 21 pasangan calon yang diusung partai politik. Sementara, di tingkat kabupaten, KPU menerima 12 calon independen dan 200 calon partai. Terdapatpun di tingkat KPU kota, calon jalur perseorangan yang telah mendaftar sebanyak 3, sedangkan dari jalur partai ada 33 pasangan.(Tri/P-2)

Mungkin Anda Menyukai