Jokowi Disebut Sempat Hubungi Sekalian Ketua Partai Buat Bahas RUU Perampasan Aset

Jokowi Disebut Sempat Hubungi Semua Ketua Partai untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Dok.MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto berkomitmen Buat meneruskan warisan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera disahkan oleh DPR RI. Kendati demikian, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Denda Kalau DPR periode Ketika ini mau segera membahasnya.

Ahli tindak pidana pencucian Doku (TPPU) dari Universitas Indonesia berpendapat, omongan politisi kerap Enggak sesuai dengan aksi Konkret mereka. Ketika ditunjuk menjadi Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Buat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi era Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Yunus bahkan sempat mempertanyakan nasib RUU tersebut ke Jokowi.

Menurut Yunus, Jokowi sempat mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi Sekalian ketua partai politik agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas. 

Cek Artikel:  DPR Selesaikan 63 RUU Pada Masa Sidang 2023--2024

“Jokowi bilang, ‘Saya sudah hubungi Sekalian ketua partai. Semuanya oke Buat membahas, tapi Rupanya enggak jalan. Mungkin bapak-bapak Bisa bantu mendorong,’ katanya gitu,” kata Yunus kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).

Berkaca dari situ, Yunus berkesimpulan bahwa arahan dari seorang presiden kadang tak selalu sejalan dengan yang dilakukan oleh parlemen. Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang Bagus Buat mencegah praktik korupsi.

Pasalnya, bakal regulasi tersebut tak hanya Pusat perhatian pada hasil kejahatan yang dapat dirampas, tapi juga alas hukum agar seseorang dapat membuktikan harta atau kekayaan yang tak wajar. Dalam praktiknya nanti, Yunus menyebut orang dengan kekayaan yang tak Absah harus melakukan pembuktian terbaik terhadap harta mereka.

Cek Artikel:  Pengamat DPR Jangan Jadikan Tes Capim KPK Alat Transaksional

“Eksis pembuktian terbalik di situ. Jadi orang enggak mau sembarangan memperkaya diri karena suatu Ketika dia Bisa diminta Buat membuktikan SPT Pajak atau LHKPN-nya oleh penegak hukum,” terang Yunus.

“Kalau sudah ketauan, Bisa dirampas sebagai hasil tindak pidana gitu,” pungkasnya. (Tri/M-4)

 

 

Mungkin Anda Menyukai