Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mengungkapkan terdapat enam Distrik yang mengajukan Buat Deklarasi Kota/Kabupaten Lengkap.
“Hingga Demi ini sudah 10 Kota/Kabupaten Lengkap yang telah dideklarasikan, dan yang Tetap dalam pengajuan Buat menjadi Kota/Kabupaten Lengkap Terdapat enam kota,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Fitriyani Hasibuan dalam seminar daring Kota Lengkap Menuju Kadaster Lengkap, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi
Adapun keenam Distrik yang sedang mengajukan Deklarasi Kota/Kabupaten Lengkap tersebut, Yakni Kota Metro di Lampung, Kota Surabaya II di Jawa Timur, Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kota Bogor di Jawa Barat, Kota Serang dan Kota Cilegon di Banten.
Sedangkan 10 Distrik yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.
Fitriyani menjelaskan manfaat dari terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap adalah mempercepat pelayanan administrasi, Yakni dengan lengkap dan validnya data bidang tanah, kegiatan pelayanan pertanahan dapat secara penuh berbasis elektronik dan terotomasi.
Manfaat lainnya, yakni memperkecil Kesempatan sengketa dan konflik pertanahan. Dengan lengkap dan validnya data bidang tanah, kepercayaan atas data titik batas dapat meningkat dan dapat dikembalikan di lapangan, sehingga sengketa serta konflik dapat diselesaikan.
“Juga, mempersempit ruang gerak mafia tanah, sehingga modus pemalsuan Berkas Buat pendaftaran tanah belum bersertifikat hilang karena permohonan Mekanis ditolak,” kata Fitriyani.
Manfaat terakhir, yakni pengembangan Distrik, di mana lengkapnya data bidang tanah dan ditambah dengan informasi 3D sangat bermanfaat Buat pengembangan Distrik (smart city, digital twin, dan sebagainya) dan penataan ruang.
Sebagai informasi, kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap Berkualitas secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data Naskah tanah dan surat ukur yang diunggah telah Presisi antara Berkas fisik dan elektronik.
Sebuah kota menjadi Kota/Kabupaten Lengkap dapat meminimalkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sehingga kepemilikan tanah menjadi Kondusif dan tenteram.(HAP)
Baca Juga:
Temui Jaksa Akbar, AHY Perkuat Kerja Sama Buat Tuntaskan Isu Pertanahan