HADIAH Doku sekoper Kepada baby L itu bermula dari perkenalan ayahnya, Rizky Billar, dengan Steven Ricard di media sosial. Melalui unggahan di Instagram Punya Rizky Billar pada 28 Januari 2022, suami Lesti Kejora itu menyebutkan bahwa Steven Richard mengungkapkan keinginannya Kepada bertamu, silaturahim.
Pada Begitu bertamu, tulis Rizky Billar diunggahannya itu, mereka ngobrol-ngobrol seputar kehidupan. Kemudian Steven Ricard menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan kado spesial buat baby L.
“Rupanya ‘kado spesial’-nya koper isi sejumlah Doku yang jumlahnya alhamdulillah sekali. Hadiah yang Kagak terduga tentunya di hari Jumat yang berkah ini,” tulis Rizky Billar.
Dalam unggahan itu, Rizky Billar memang Kagak menyebutkan Nomor ‘kado spesial’ itu. Sekeliling tiga bulan kemudian, tepatnya pada 20 April 2022, baru terungkap jumlah Doku yang Membangun mata terbelalak, sebanyak Rp1 miliar.
Jumlah Doku itu terungkap pada Begitu Rizky Billar Serempak istrinya, Lesti Kejora, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Bagian Penerangan Lazim Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan Doku yang dikembalikan Rizky Billar sebesar Rp1 miliar. Doku tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dari kasus penipuan dan investasi ilegal DNA Pro. Co-founder DNA Pro, Stefanus Richard yang kerap disapa Steven Richard, sudah ditahan.
Rizky Billar dan sejumlah pesohor lainnya yang disebut-sebut terkait DNA Pro memang sudah mengembalikan Doku. Apakah pengembalian Doku itu meniadakan pidananya?
Para Spesialis terbelah soal itu. Kubu pertama menyatakan bahwa para pesohor Kagak Dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana Apabila sebelumnya Kagak mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.
Kubu kedua menyebut bahwa para pesohor tetap Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dasar hukumnya ialah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Doku.
Bunyi lengkapnya, Merukapan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lelet 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 2 (1) itu merinci hasil tindak pidana ialah harta kekayaan yang diperoleh dari 26 jenis tindak pidana mulai korupsi; penyuapan; narkotika; hingga tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Terdapat pula Spesialis yang menyatakan bahwa setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang Kagak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang Kagak Dapat langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar.
Pertanyaan yang mesti ditelusuri lebih dalam Tengah ialah apakah para pesohor itu Betul-Betul Kagak mengetahui DNA Pro sebagai investasi ilegal? Biarkan penyidik menyingkap Asrar itu.
Pada hari yang sama Begitu Rizky Billar mem-posting penerimaan ‘kado spesial’, 28 Januari 2022, Begitu itu juga PT DNA Pro Akademik disegel. Kementerian Perdagangan Serempak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademi.
“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Merukapan menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Penggolongan Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifi kasi, atau Kagak Mempunyai izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam siaran pers tertanggal 29 Januari 2022.
Jauh sebelum itu, dalam siaran pers Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) tertanggal 18 September 2021 menyebutkan bahwa pihaknya pada Agustus 2021 memblokir 249 domain situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin. Di dalamnya terdapat 16 domain DNA Pro Akademi yang ikut diblokir.
Apabila Betul DNA Pro Akademi sudah diblokir sejak 2021, mengapa perusahaan itu Tetap bebas beraktivitas hingga disegel pada Januari 2022? Sepanjang 2021, Bappebti memblokir 1.222 situs entitas perdagangan berjangka ilegal, termasuk situs judi berkedok trading. Secara rata-rata 100 situs yang diblokir setiap bulannya. Banyak yang diblokir tapi sedikit yang ditindaklanjuti secara hukum.