Liputanindo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membela provider yang menghanguskan kuota internet begitu saja Ketika masa aktif berakhir atau tak terpakai Lewat tak Bisa diperpanjang Kepada masa aktif berikutnya alias rollover.
“Kewajiban rollover maupun refund secara Biasa berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang Kagak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026).
Kondisi tersebut, imbuhnya, dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Menurut Komdigi, permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu Malah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator atau penyelenggara komunikasi.
“Karena Kagak terdapat batas yang Terang mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” tutur dia.
Dijelaskannya, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat Luwes dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Maka dari itu, penerapan masa berlaku kuota bukanlah tanpa Argumen.
Setidaknya Eksis empat fungsi diterapkannya masa berlaku kuota menurut Komdigi, Ialah menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” katanya.
Makanya Komdigi menyatakan pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Pemerintah lebih lanjut menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan uji materi ini Kagak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah diminta menolak permohonan Kepada seluruhnya.
Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang Masakan daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 Bilangan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan Ketika berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pasal tersebut mengandung Kebiasaan yang multitafsir dan Kagak Mempunyai parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator Kepada mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka Kagak pernah Mengerti Niscaya mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas Bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).
Pasal 71 Bilangan 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.
Atas dasar itu, para pemohon meminta kepada MK Kepada menyatakan Pasal 71 Bilangan 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila Kagak dimaknai menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
