Begal Mobil yang Tabrak Korbannya Demi Melawan di Bogor Kini Ditangkap

Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus begal mobil di Area Kecamatan Bogor Timur yang menabrak korbannya, H (21 tahun), hingga terluka mempertahankan mobilnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegar Prakoso di Kota Bogor, Kamis kemarin, mengungkapkan dari enam orang tersangka, baru empat di antaranya yang sudah tertangkap yakni A, R, K, dan I. Sedangkan Zaidan dan Calvin Lagi dalam pencarian.

Bismo menjelaskan, sebelum aksi pencurian pada 22 April 2024 terjadi, korban membeli mobil tersebut dari salah seorang pelaku senilai Rp100 juta. Rupanya mobil tersebut sudah dipasang GPS oleh pelaku Kepada dilacak keberadaannya.

“Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini, dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya,” kata Bismo.

Cek Artikel:  Anies Baswedan Disambut Prasetyo Edi Begitu Datangi DPD PDIP Jakarta, Minta Dipinang?

Ia menyebut, niat pelaku Kepada mencuri kembali mobil tersebut sudah terencana dan matang. Selain memasang GPS, pelaku juga Membikin kunci duplikat.

“Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan Kepada mengambil kembali, mencuri mobil ini. Kemudian mereka bergerak menuju Letak dan mencuri mobil tersebut,” jelasnya.

Demi kejadian, kata Bismo, korban memergoki pelaku dan mengejar mobilnya. Tetapi pelaku menabrak korban ke tiang listrik hingga luka dan sempat mengalami koma di rumah sakit.

“Pelaku ini tergolong sadis. Tentunya kita kenalan pasal maksimal Kepada para tersangka dan juga tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas korban luka berat. Pelaku juga dijerat atas kepemilikan senjata api, dengan UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cek Artikel:  KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kalimantan Timur Megag Faroek

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, empat pelaku di tempat yang berbeda. I ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.

Tersangka A, kata Lutfi, sudah melakukan modus serupa dua kali. Tetapi baru kejadian ini yang menyebabkan korban luka dan melapor ke polisi.

“Korban melakukan transaksi dari tersangka I yang menjadi perantara atau mengiklankan, yang mana mobil tersebut sebenarnya sudah menjadi Punya dari tersangka A,” jelasnya.

Aksi pencurian ini juga diunggah dalam akun Instagram @jhonlbf, yang mengunggah foto korban terbaring di rumah sakit yang sekujur tubuhnya dipasang peralatan medis.

Dalam unggahan tersebut, korban disebut mengalami luka-luka karena terseret kurang lebih sejauh 150 meter, ketika berupaya mempertahankan mobilnya dari pelaku begal di Area Kota Bogor pada Senin (22/4/2024) malam.

Cek Artikel:  Kaesang Ngaku Datangi Gedung KPK atas Inisiatif Pribadi

Mungkin Anda Menyukai