Liputanindo.id JAKARTA – PT Bursa Dampak Indonesia (BEI) secara Formal telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 12/2023.
“Buat itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Mengembang Kredit, OJK: Likuiditas Bank Tetap Memadai
Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang mana merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan, bahwa BEI telah mempersiapkan diri Buat menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022 Lampau.
Adapun, beberapa persiapan tersebut, diantaranya melakukan Percakapan dan komunikasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Mahluk (SDM), serta persiapan lainnya.
Seperti dilansir Antara, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Langkah Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023 pada Kamis (7/9/2023).
“Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan Buat menindaklanjuti ketentuan tata Langkah penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata Langkah perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Kondusif Santosa.
Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata Langkah perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta Panduan bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.
Adapun, Panduan tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata Langkah permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.(HAP)
Baca Juga:
OJK Sebut Perbankan Indonesia Tetap Terjaga Hadapi Tekanan Dunia