Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas kepala negara selama dirinya menjalankan kunjungan kenegaraan ke luar negeri sejak Rontok 8 hingga 23 November 2024.
Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres terseebut, yakni:
- Menugaskan Wakil Presiden Demi melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan Formal, dan kunjungan kerja ke Tiongkok, Amerika Perkumpulan, Peru, Brasil, dan Inggris pada Rontok 8 Tamat dengan 23 November 2024 atau Tamat dengan Rontok tiba kembali di tanah air.
- Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
- Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan Penyelenggaraan tugas tersebut kepada Presiden.
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada Rontok ditetapkan.
Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta Rontok 8
November 2024.