Tak Ingin Minta Ampun Usai Rudapaksa, Ini Dalih Polda Sulsel Pecat Bripda FA

Liputanindo.id MAKASSAR – Bripda FA (23), oknum Member Polda Sulsel yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya sendiri sebanyak 10 kali akhirnya dipecat. 

Hal itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel pada Selasa (24/10/2023). 

Baca Juga:
Rudapaksa Sepupu Sendiri Hingga Hamil, Oknum Honorer Dinsos Makassar Ditangkap Polisi

Diketahui, sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy dan dihadiri langsung Bripda FA serta mantan kekasihnya, RM (23). 

“Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita Mengerti Serempak putusannya adalah PTDH,” tegas Zulham. 

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Dua Remaja Curi Laptop di Sikka NTT

Padahal sebenarnya pihak Bid Propam Polda Sulsel sudah memberikan kesempatan Kepada Bripda FA Kepada meminta Ampun kepada korban.

“Pada Demi persidangan kita Menyaksikan yang bersangkutan Enggak Eksis itikad Kepada meminta Ampun kepada korban dan keluarganya. Kita kasih Kesempatan, tapi Enggak diambil,” bebernya. 

Zulham menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, Bid Propam Polda Sulsel menjatuhkan dua putusan terhadap Bripda FA. 

“Jadi Eksis dua putusan Denda etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan Spesifik selama 30 hari,” Jernih Zulham. 

Lebih jauh, Zulham menjelaskan vonis PTDH dijatuhkan terhadap Bripda FA berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 serta Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2002. 

Cek Artikel:  Motif Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa

“Kemudian pada Demi kronologis, dia sudah melakukan Rekanan badan layaknya suami-istri sebelum Member Polri. Itu dasar pertimbangan kita Kepada memutuskan yang bersangkutan PTDH,” sambung Zulham. 

Artinya, kata Zulham, sebelum masuk menjadi Member Polri, Bripda FA sudah Membangun dan mengisi data Enggak Pas pada Demi penelusuran mental dan kepribadian. 

“Sementara Eksis aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada Demi menjadi Member Polri,” jelasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Oknum Member Polda Sulsel Rudapaksa Mantan Kekasih Ajukan Banding

 

Mungkin Anda Menyukai