Liputanindo.id – Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan Tetap memburu pelaku yang membunuh sepasang kekasih Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan tiga pelaku TetapĀ berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
“Kami baru menemukan yang namanya inisial, atau kata ya, nama Kerabat dani, Kerabat andi, Kerabat Pegi alias Terong. Nah apakah itu nama Asal atau nama samaran, ini Tetap kami telusuri,” kata Jules kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Jules Lewat membantah ucapan sejumlah pihak yang menyebut polisi menyembunyikan ketiga pelaku pembunuhan itu.
“Jadi kami harap Siaran-Siaran yang mengaitkan, mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan oleh pihak kepolisian, itu Enggak Akurat,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta mengatakan Polri ikut turun Demi mencari tiga buronan tersebut.
“Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Minta doanya ya agar Dapat terungkap,” kata Ahrie Sonta dalam akun X-nya, @ahriesonta, dilihat hari ini.
Diketahui, kasus Mortalitas Vina dan Eky di Cirebon kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diadaptasi dalam sebuah Gambar hidup.
Sebanyak delapan orang ditangkap dan telah dijatuhi hukuman usai menjalani persidangan. Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu terpidana Kembali anak di Rendah umur divonis 8 tahun penjara.
Tujuh orang yang dipenjara seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Demi Saka Tatal dipenjara delapan tahun.
Tetap Terdapat tiga tersangka lain yang buron dan masuk dalam DPO. Tiga buronan itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.