Puluhan Wartawan di Lumajang Aksi Tutup Mulut Tolak RUU Penyiaran

Liputanindo.id – Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi tutup mulut dengan lakban pada Jumat (17/5/2024) di alun-alun Kabupaten Lumajang Buat menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kontroversial.

Para peserta aksi merupakan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), dan komunitas wartawan lainnya.

“Para wartawan secara kompak menutup mulutnya dengan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran,” kata Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir dikutip dari Antara.

Menurutnya, Pelarangan penayangan jurnalisme Penyelidikan di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers Tak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Cek Artikel:  Dasco Soal Situs Gerindra Abal-abal Muat Tulisan Tentang Fufufafa: Niscaya Adu Domba

“Pelarangan penayangan jurnalisme Penyelidikan tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah Jernih tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari Adonan tangan pihak lain,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ketua IJTI Lumajang Wawan Sugiarto. Ia ikut menyoroti Pelarangan penayangan jurnalisme Penyelidikan dalam RUU Penyiaran karena hal itu bertentangan dengan UU Pers.

“Apabila RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke Gedung DPR karena RUU itu merupakan inisiatif DPR RI. RUU Penyiaran direncanakan Buat menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” katanya.

Ia mengatakan jurnalisme Penyelidikan merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik dan pelarangannya sama dengan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Cek Artikel:  Bocah 6 Mengertin di Pontianak Diduga Tewas Dibunuh Ibu Tiri

Mungkin Anda Menyukai