Pemprov DKI Tindak 127 Juru Parkir Liar di Sejumlah Minimarket Jakarta

Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meninddak 127 juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket di Jakarta selama 15-16 Mei 2024. 

“Total juru parkir liar yang di tindak penertiban juru parkir liar di Daerah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta Rontok 15 Mei Tiba 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.

Syafrin menjelaskan pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, Lewat esok harinya 72 orang di 66 Letak. Penindakan dilakukan Berbarengan tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, dan TNI/Polri. 

Cek Artikel:  Dinsos DKI Terjaminkan 4521 PMKS Januari-Agustus

Penindakan dilaksanakan serentak di lima Daerah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.

Penindakan jukir liar ini melibatkan Dishub; Satpol PP; lima Wali Kota Administrasi; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah​​​​​​​ (PPKUKM); Dinas Sosial; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya Eksis Biro Hukum; Biro Pemerintahan; Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Spesies Dinas Perhubungan lima Daerah Kota Administrasi; UP Parkir; dan TNI/Polri.

Mungkin Anda Menyukai