Oknum PNS Tulungagung dan Honorer BKN Surabaya Terlibat Pesta Ekstasi di Klub Malam

Liputanindo.id – Polda Jawa Timur berhasil menangkap tujuh orang, di antaranya oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung dan honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Diketahui oknum PNS Dinkes Tulungagung berisinial HP (42) merupakan Penduduk Tulungagung dan pegawai honorer BKN Surabaya berisinial DP (43) Penduduk Krembangan, Surabaya.

Kemudian, pelaku lainnya adalah HED (33), karyawan JW Club & Karaoke, Penduduk Medokan Semampir, Surabaya; AM (29) Penduduk Karangrejo, Tulungagung; YWA (25) karyawan swasta, Penduduk Krembangan; RAP (32), ibu rumah tangga, Penduduk Kecamatan Sawahan; dan DYA (33), ibu rumah tangga, Penduduk Gondanglegi, Malang.

Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) AKBP Windy Syafutra mengatakan penangkapan tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang Eksis di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Cek Artikel:  PAN Niscayakan Jumlah Kementerian Era Prabowo-Gibran Bertambah

“Pengungkapan pada hari Rabu Rontok 15 Mei 2024 Sekeliling pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya pegawai negeri sipil,” ujarnya. 

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Sekeliling yang sering Menyaksikan tempat tersebut digunakan Demi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun barang bukti yang ditemukan Ketika penangkapan Yakni dua butir pil ekstasi pecahan kecil dengan berat Rapi 0.622 gram.

Hasil tes urine ketujuh orang tersebut dinyatakan positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.

Para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai