Jaksa Tuntut Johnny G Plate Hukuman 15 Tahun Penjara

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga:
Kemenkominfo Pastikan Platform X Sudah Menghapus Iklan Judi Online

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata jaksa Ketika membacakan tuntutanny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Cek Artikel:  Pembunuh Sopir Taksi Daring di Semarang Divonis Seumur Hidup

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Johnny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. 

Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Sekeliling Rp8,032 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Politikus Partai NasDem itu turut kecipratan Dana korupsi tersebut.

Cek Artikel:  BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Merukapan terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,848 miliar,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Bukan Terdapat juga kajian Arsip rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (DID)

 

Baca Juga:
Kejagung Dalami Kemungkinan Dana Dugaan Korupsi Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lainnya

 

Mungkin Anda Menyukai