Dicekik Utang, Tukang Ojek di Jakarta Berubah Jadi Pencuri Ban Mobil

Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial AMP (25) dan SHL (47) yang mencuri ban dari mobil yang teparkir pada dua Posisi di Jakarta, yakni parkiran ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja.

“Kami menangkap AMP yang merupakan pelaku aksi pencurian ban dari dua mobil yang sedang parkir dan pelaku SHL sebagai penadah ban hasil curian tersebut,” kata Kepala Satreskrimum Polres Metro, AKBP Hady Saputra Siagian Begitu jumpa pers di Jakarta, Kamis kemarin.

Ia mengatakan pelaku AMP disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku SHL disangkakan pasal 480 KUHP karena membantu kejahatan yakni dengan menjadi penadah barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pelaku yang Curi Fulus Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Bank Jago yang Diblokir

Ia menjelaskan pelaku AMP mencuri pada Selasa (7/5) di parkiran Alas empat ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Sekeliling pukul 11.00 WIB.

Dari Posisi tersebut, dirinya mendapatkan tiga buah ban dan velg mobil dengan nomor polisi B 2685 PZQ kemudian yang kasusnya menjadi viral di media sosial.

Kemudian pelaku AMP kembali mencuri di RSUD Koja dan mencuri tiga unit ban dan velg mobil dengan nomor polis B 2216 UYB pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB.

Setelah itu pelaku menjual hasil curian berupa enam ban dan velg ke pelaku SHL yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi Cakung Jakarta Timur.

“Ban tersebut dijual 300 ribu per unit dan pelaku mendapatkan Doku dari penjualan tersebut sebesar Rp1,8 juta,” kata dia

Cek Artikel:  Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Jalur Perseorangan Pilkada DKI

Dari keterangan pelaku, Doku hasil kejahatan tersebut dipergunakan Kepada membayar utang.

AKBP Hady mengatakan, tersangka AMP mencuri enam ban mobil itu karena terlilit utang sewa mobil. “Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp10 juta,” katanya di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5)

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang beraksi seorang diri menggunakan mobil sewaan. “AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya per hari Rp350 ribu,” ucapnya.

Agar aksinya berjalan mulus, pelaku sengaja memilih jenis mobil yang menurut dia bannya mudah Kepada dilucuti Begitu sedang parkir. Aksi pencurian ini dilakukan hanya membutuhkan waktu 20 menit.

“Pelaku sengaja memilih Sasaran (mobil) yang dianggapnya gampang Kepada dipetik. Selain itu di Posisi yang Tak terdeteksi kamera CCTV,” kata dia.

Cek Artikel:  Polisi Sebut Pelaku yang Ubah Data Polsek Loyalbudi Lakukan Hal Menggemaskan Ketika Tipu Korban

Sementara itu salah seorang korban pencurian ban mobil di parkiran RSUD Koja, Mutiara (26) mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah berhasil meringkus pelaku.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres dan semuanya karena perkaranya telah dibantu dengan Berkualitas, pokoknya sukses Lalu Polri,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai