Liputanindo.id – Grup Ahli independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Seluruh negara Demi mengakui kedaulatan Negara Palestina. Grup itu juga mendorong tercapainya gencatan senjata di Jalur Gaza melalui jalur politik maupun diplomasi.
“Pengakuan kedaulatan tersebut merupakan pengakuan Krusial atas hak rakyat Palestina serta atas perjuangan dan penderitaan yang mereka lalui demi kebebasan dan kemerdekaan,” kata Grup itu, dikutip Antara, Selasa (4/6/2024).
Mereka menegaskan bahwa rakyat Palestina harus dijamin haknya Demi eksis, menentukan nasib sendiri, dan memajukan negaranya dengan rasa Terjamin.
“Hal tersebut merupakan prasyarat Demi perdamaian berkelanjutan di Palestina dan seluruh Timur Tengah, yang dimulai dengan deklarasi gencatan senjata segera di Gaza dan penghentian Invasi militer ke Rafah,” tegasnya.
Tim PBB yang anggotanya terdiri dari Ahli independen dan pelapor Tertentu PBB di berbagai bidang tersebut turut menyambut keputusan Norwegia, Irlandia, dan Spanyol Demi mengakui kedaulatan Palestina baru-baru ini. Ketiga negara tersebut semakin menambah panjang daftar negara yang kini mengakui Palestina.
Terlebih, Resolusi Majelis Lazim PBB nomor ES-10/23 terkait status Palestina di PBB juga telah disahkan dengan dukungan 143 negara Personil PBB pada 10 Mei Lampau.
“Walaupun prospek perdamaian berkepanjangan dan berakhirnya penjajahan Tetap sulit tercapai sejak Kesepakatan Oslo lebih dari 30 tahun yang Lampau, solusi politik Enggak boleh diabaikan begitu saja,” kata tim Ahli.
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa solusi dua negara harus terwujud. Hal ini karena kesepakatan Dunia dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina yang tak kunjung berakhir selama beberapa dasawarsa ini.
Grup Ahli PBB juga menyebut surat perintah Mahkamah Pidana Global (ICJ) Demi menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, serta petinggi Hamas sebagai terobosan Demi mewujudkan akuntabilitas dan mencegah impunitas di teritori Palestina yang dijajah Israel.
Mereka juga mengatakan putusan awal Mahkamah Global (ICC) yang memerintahkan Israel mencegah terjadinya genosida dan membuka akses Donasi kemanusiaan sebesar-besarnya ke Jalur Gaza sebagai pelengkap dari upaya mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.
Oleh karena itu, negara-negara dunia Enggak boleh mengintimidasi ataupun mengancam ICJ dan ICC yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum Global.
“Pengadilan tersebut harus berjalan tanpa intervensi dan ancaman asing demi mewujudkan janji keadilan Dunia dan akuntabilitas individual Demi Seluruh korban konflik,” demikian pernyataan tim Ahli PBB.