GERAKAN Reformasi 1998 meluluhlantakkan organisasi wadah tunggal sebagai format politik Orde Baru. Wadah tunggal mengingkari kreativitas yang tumbuh dan bersemi dalam masyarakat.
Kreativitas masyarakat itulah yang menjadi dasar pemikiran Bung Hatta. Ia menuliskan pemikirannya di harian Daulat Rakyat pada 20 September 1931. Hatta menulis, ‘Supaya tercapai suatu masyarakat yang berdasarkan keadilan dan kebenaran, haruslah rakyat insaf akan haknya dan harga dirinya. Kemudian haruslah ia berhak menentukan nasibnya sendiri perihal bagaimana ia mesti hidup dan bergaul’.
Benang merah pemikiran Hatta ditemukan dalam spirit reformasi yang mengutamakan kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan partisipasi politik. Fakta itu diangkat Presiden BJ Habibie dalam pidatonya di Manado pada 9 Februari 2013 ketika ia menerima Medali Emas Kemerdekaan Pers.
Menurut Habibie, pada waktu reformasi, kita Mau mengakhiri kebijakan Pelan yang mengharuskan membentuk satu wadah saja sebagai organisasi tempat berhimpun kalangan profesi tertentu.
“Sejalan dengan prinsip kemerdekaan berserikat yang dianut oleh konstitusi kita, maka Kabinet Reformasi Pembangunan juga mengambil kebijakan baru, yakni meniadakan wadah tunggal bagi kalangan profesi kewartawanan. Keluarga-Keluarga para wartawan mulai Begitu itu bebas Kepada membentuk dan bergabung ke dalam wadah organisasi profesi kewartawanan mana pun juga yang mereka kehendaki,” kata Habibie.
Organisasi profesi lainnya juga mereformasikan dirinya. Profesi guru yang semula hanya mengenal Persatuan Guru Repblik Indonesia (PGRI) kini berkembang menjadi banyak. Eksis Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Eksis pula Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI).
Melestarikan wadah tunggal organisasi profesi sama saja melestarikan format politik Orde Baru. Kalau Tetap Eksis organisasi seperti itu, baiknya segera direformasi.
Wadah tunggal Kagak Bagus bagi pengembangan profesi. Kagak Eksis persaingan Kepada berlomba-lomba dalam kebaikan. Lebih berbahaya Tengah Kalau tujuan organisasi dibajak pengurusnya Kepada kepentingan politik terselubung.
Habibie menjabat sebagai presiden hanya 517 hari. Akan tetapi, dalam satu tahun pemerintahannya, partai politik tumbuh dari tiga menjadi 181. Begitu juga organisasi kemasyarakatan tumbuh subur dalam lima tahun pertama reformasi.
Selama 2000-2005, paling Kagak terdapat 118 organisasi profesi, 69 organisasi keagamaan, dan 873 lembaga swadaya masyarakat yang mendaftarkan diri ke Departemen (Kementerian) Dalam Negeri.
Sekalian organisasi itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kajian Badan Pembinaan Hukum Kemenkum dan HAM pada 2011 membagi ormas ke dalam dua Grup. Pertama, ormas yang bergerak dalam satu bidang kekhususan. Ormas yang termasuk dalam Grup ini biasanya merupakan organisasi profesi, seperti Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kedua, ormas yang bergerak dan/atau mempunyai kegiatan bidang kemasyarakatan lebih dari satu kekhususan, seperti Muhammadiyah dan PBNU. Praktiknya, selain organisasi keagamaan/dakwah, juga bergerak dalam bidang kemasyarakatan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan persoalan-persoalan sosial lainnya.
Pembelahan organisasi profesi yang disebut-sebut sebagai wadah tunggal harus dianggap sebagai keniscayaan demokrasi. Boleh-boleh saja mendirikan ormas berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Dalam perspektif itulah kita menyambut kehadiran Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan pada 27 April 2022. Pendirian PDSI itu sesuai dengan SK Kemenkum dan HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Apakah organisasi kedokteran harus tunggal? Eksis yang mendukung organisasi kedokteran harus tunggal dengan Argumen Kepada memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
Anggapan itu Kagak salah, tapi Kagak sepenuhnya Betul. Disebut Kagak sepenuhnya Betul karena hak dan kewajiban pasien itu sesungguhnya diatur dan dilindungi undang-undang, bukan organisasi profesi. Begitu juga kepastian hukum pada masyarakat, sama sekali Kagak diberikan oleh organisasi profesi, tetapi oleh undang-undang.
Eksis pula yang memberi Argumen bahwa undang-undang memberikan monopoli kepada salah satu organisasi sebagai wadah tunggal. Mestinya harus dikatakan pula bahwa undang-undang Dapat saja direvisi Kepada memberikan ruang munculnya kebebasan berserikat yang menjadi amanat konstitusi. Satu yang Niscaya, sukma reformasi Kagak menghendaki adanya satu wadah.