Terdakwa Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas, Orang Uzur Korban: Anak Saya Cacat

Liputanindo.id MAKASSAR – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap Asrul Arifin alias Tejo (35), terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik di Makassar putus menuai polemik. 

Bapak korban MD, Frans mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas Tejo.

Baca Juga:
Siswa SMP di Luwu Utara Aniaya Guru Sendiri

“Kami selaku orangtua, merasa kecewa dengan putusan ini. Karena vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu ringan,” katanya. 

“Karena mengingat kondisi anak saya cacat. Terlalu ringan sekali,” sambungnya. 

Meski Begitu ini anaknya memang telah sembuh dari luka yang dialaminya pascakejadian mengerikan tersebut. 

“Kondisi MD sekarang lukanya sudah sembuh, tapi aktivitas Tak bisami normal. Salah satu tangannya itu sudah Tak terlalu berfungsi,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Kebakaran di Makassar Meningkat di 2023, Tercatat 390 Kasus

Selama ini, kata dia, Kalau beraktivitas hanya Bisa menggunakan tangan kanannya. Karena, tangan kirinya telah cacat. 

“Tangan kiri, dia selama ini satu dua bulan dia beraktivitas tangan kanannya saja. Lukanya di pergelangan tangan. Bahkan itu jarinya kelingking itu sudah Tak Bisa lurus itu,” tandasnya. 

Dilihat pada laman Formal https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6d87a19e2e66be37313432363139.html, Tejo dikatakan terbukti Tak bersalah. 

Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyebut Asrul Arifin alias Tejo dinyatakan Tak terbukti bersalah.

Pertama, menyatakan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo Tak terbukti secara Absah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Biasa.

Kedua, membebaskan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.

Cek Artikel:  Tahanan Polsek Mariso Melarikan Diri Rupanya Gergaji Teralis Besi

Ketiga, memerintahkan Penuntut Biasa agar Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dikeluarkan dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Keempat, menyatakan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto, dan terdakwa IV Ardiansyah telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Berbarengan-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Muhammad Saputra pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan terdakwa IV Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;

Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Cek Artikel:  Polisi Dalami Penyebab Mortalitas Perempuan dalam BMW di Kota Wisata Cibubur

Kedelapan, menetapkan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara Absah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara Berbarengan-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,” kata Hakim Heriyanti yang membacakan putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Lansia di Makassar Ditemukan Tewas di Kantor Pembiayaan, Keluarga Duga Jadi Korban Penganiayaan

 

Mungkin Anda Menyukai